Sudah 15 Tahun Menikah, Suami Tega Jual Istri untuk Layanan Hubungan Intim Berempat

Pelaku di Mojokerto menjual istri yang sudah dinikahinya 15 tahun itu dengan tarif Rp 1,5 juta untuk durasi 2 jam.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi bermesraan. Seorang pria nekat menjual istrinya untuk melayani hubungan seks beramai-ramai. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria nekat menjual istrinya untuk melayani hubungan seks beramai-ramai.

Adalah AZ alias Efen (39) yang menjual istrinya melalui Twitter.

Pelaku menjual istri yang sudah dinikahinya 15 tahun itu dengan tarif Rp 1,5 juta untuk durasi 2 jam.

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian, menjelaskan penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (Human Trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya pada pria hidung belang.

Baca juga: Punya Fantasi dari Video Porno, Pria Ini Jual Siswi SMP ke Prostitusi dan Tawarkan Threesome

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).

Menurut dia, motif tersangka yakni memposting foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline Pasutri Gresik-Surabaya untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga.

Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks berempat bersama istrinya.

Baca juga: Sempat Nonton Video Porno, Pemuda Bunuh Terapis Pijat Plus Plus saat Hubungan Badan

Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi WhatsAap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.

"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.

Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, Handphone dan sprei hotel.

Kemudian buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.

Baca juga: Cemburu, Pemuda Ini Bacok Rekannya Karena Pacari Mantan Kekasihnya

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan. (SURYA.co.id/Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Layanan Hubungan Tak Wajar Digemari Lelaki Hidung Belang, Pria Gresik Banderol Istri Rp 1,5 Juta

Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved