Jumat, 24 April 2026

Setelah Bunuh Orang Pakai Balok, Pria Ini Sempat Melayat ke Rumah Korban Ikut Berdoa

Pelaku Riangga Abinsyah alias Rangga sudah ditangkap dan ditembak petugas Polsekta Patumbak, Medan.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Setelah Bunuh Orang Pakai Balok, Pria Ini Sempat Melayat ke Rumah Korban Ikut Berdoa
thesslstore.com
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria bernama Riangga Abinsyah alias Rangga nekat membunuh Muhammad Farhan Lubis. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria bernama Riangga Abinsyah alias Rangga nekat membunuh Muhammad Farhan Lubis.

Kini ia menyesal telah membunuh korban.

Pelaku sudah ditangkap dan ditembak petugas Polsekta Patumbak, Medan.

Baca juga: Pemuda di Solo Diamankan Seusai Menulis Komentar yang Diduga sebagai Hoaks di Medsos

Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan Selasa (9/3/2021) siang, Rangga yang mengenakan baju tahanan berwarna jingga awalnya cuma menundukkan kepala dalam-dalam.

Selanjutnya, dia pun mengaku awalnya tidak berniat menghabisi korban.

"Saya menyesal bang, saya tidak ada niat menghabisi korban," kata tersangka di Polsekta Patumbak.

Karena merasa bersalah setelah tahu bahwa orang yang dibunuhnya bukanlah anggota geng motor, Rangga sempat melayat ke rumah korban pada Minggu (28/2/2021) silam.

Baca juga: Pak Kepala Sekolah Ternyata Cabuli Beberapa Siswi: Ada yang Semua Urusan Sekolah Dibayari Pelaku

Saat itu dia turut memanjatkan doa terhadap korban yang telah dibunuhnya menggunakan balok.

Sementara itu, Kapolsekta Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan pengungkapan kasus ini tak terlepas dari kerja keras penyidik Unit Reskrim.

Kata Arfin, tersangka ditangkap setelah seminggu buron.

"Adapun barang bukti yang kami sita dari tersangka berupa sweater warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan rekaman CCTV," kata Arfin.

Dia mengatakan, dalam kasus ini tersangka bakal dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Dibunuh Menggunakan Pedang, Keluarga Akui Sempat Mendapat Ancaman Pembunuhan

Jadi, kata Arfin, kasus ini murni salah sasaran.

Tersangka beralasan saat itu dirinya tengah mencari komplotan geng motor yang sering buat onar.

Nahasnya, sebelum kejadian, korban melintas bersama rekan-rekannya di dekat tempat tongkrongan tersangka.(mft/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Usai Habisi Korban Pakai Balok, Pelaku Ternyata Sempat Melayat ke Rumah Korban

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved