Ditinggal Pacar yang Menghamili, Wanita Ini Sakit Hati Lalu Tekan Dada Bayinya hingga Tewas

Seorang wanita berinisial EMD (25) di Tangerang nekat membunuh bayi yang baru ia lahirkan.

Editor: Ifa Nabila
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi bayi tewas. Seorang wanita berinisial EMD (25) di Tangerang nekat membunuh bayi yang baru ia lahirkan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang wanita berinisial EMD (25) nekat membunuh bayi yang baru ia lahirkan.

Kini EMD sudah ditangkap Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (4/3/2021).

Ia ditangkap di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten pada Kamis (4/3/2021).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mejelaskan, pelaku berinisial EMD (25) ditangkap di kontrakannya yang berada di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

Baca juga: Datangi Rumah Saudara Satu per Satu untuk Minta Maaf, Pria Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri

"Terungkapnya kasus ini berasal dari penemuan (jenazah bayi) ini, lalu ada petunjuk dan kami menemukan pelakunya," urai Deonijiu saat konferensi pers di Mapolresta Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021) siang.

Deonijiu kemudian mengungkap kronologi kasus pembuangan bayi tersebut.

Mulanya, EMD merasa sakit hati serta kecewa kepada kekasihnya.

Sebab, pria yang saat ini sedang dicari kepolisian itu menolak untuk bertanggung jawab atas kelahiran anak mereka.

Pasalnya, kata Deonijiu, kekasih EMD hendak bertanggung jawab atas kelahiran anak mereka saat tersangka itu masih hamil muda.

"Berjalannya waktu, laki-laki ini ingkar janjir. Saat mau lahir, (EMD) ditinggalkan," ujar Deonijiu.

Baca juga: Video Viral Rekaman CCTV Adegan Mesum di Pinggir Jalan, Wanita Didatangi Sejumlah Pria Naik Motor

Usai EMD melahirkan anak laki-lakinya, ia membunuh anak tersebut dengan cara menekan bagian dada, lalu mencekik bayi tersebut selama 10 detik.

Setelah bayi laki-laki itu meninggal, kata Deonijiu, ia memasukkannya ke dalam plastik.

Lalu, pelaku membuang jenazah bayinya di tempat pembuangan sampah Gembor RT004/RW001, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada hari yang sama, jenazah tersebut ditemukan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Selang dua hari, aparat kepolisian menangkap EMD.

"Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 342 KUHP," urai Deonijiu.

"Dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," imbuh dia.

Dalam kesempatan tersebut, Deonijiu mengimbau kepada warga Kota Tangerang agar tidak terlalu percaya terhadap orang lain.

"Jangan terlalu percaya dengan tipuan orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya. (Kompas.com/Muhammad Naufal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Ditinggal Kekasih, Seorang Perempuan di Kota Tangerang Buang Bayinya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved