Seorang Pemuda Serahkan Diri ke Mapolres setelah Bunuh Rekan Kerjanya

Seorang pemuda berinisial US (21) menyerahkan diri ke Mapolres Magelang, Jawa Tengah setelah membunuh rekan kerjanya sendiri.

Editor: Sugi Hartono
Tribunmanado.co.id
Ilustrasi korban pembunuhan 

Ronald menyatakan, kasus ini sudah ditindaklanjuti. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kita dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati, Seorang Pemuda Bunuh Temannya",

(Kompas.com/Kontributor Magelang, Ika Fitriana)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved