Tak Hanya Dua, Korban Pelecehan Bos Ternyata Ada Empat Wanita: Tak Mau Lapor dan Tak Mau Jadi Saksi

Diketahui, pelaku berinisial JH (47) ditangkap pihak kepolisian merupakan adik pemilik perusahaan di Ancol.

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.COM/ IRA GITA
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelecehan seksual 2 karyawati di sebuah perusahaan di kawasan Ancol. Kasus tersebut dirilis di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). 

Diungkapkan DF, ia merasa takut lantaran JH kerap membawa keris saat melakukan aksinya.

"Kalau mengancam, dia tidak mengancam tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya," bebernya.

Video tersebut kemudian menjadi bukti yang DF serahkan ke pihak kepolisian untuk menindak JH.

Lain halnya dengan EFS yang mengaku dilecehkan JH di ruang rapat yang sepi.

"Iya di kantor saat meeting di ruangan meeting, saat ruangan itu sepi. Karena pintunya itu pake kayak akses gitu jadi hanya bisa dibuka dari dalam, orang dari luar enggak bisa masuk," EFS menjelaskan.

Selain pengakuan para korban dan pelaku, polisi telah memiliki barang bukti berupa video aksi JH saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.

JH pun dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ia terancam kurungan penjara selama 9 tahun. (Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawati Korban Pelecehan Seksual oleh Bos di Ancol Bertambah Menjadi 4 Orang"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved