Sudah Tewas Tertembak, 6 Laskar FPI Pengikut Rizieq Shihab Tersangka Serang Polisi, Polri ke Jaksa

Sudah tewas tertembak, 6 laskar FPI pengikut Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka penyerangan polisi, Polri segera limpahkan berkas kasus ke jaksa.

Editor: Aqsa
tangkapan layar youtube Tribunnews
Sudah tewas tertembak, 6 laskar FPI pengikut Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka penyerangan polisi, Polri segera limpahkan berkas kasus ke jaksa. 

Laporan Polisi

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar, Selasa (2/3/2021).

Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Di sisi lain, kata Andi, pihaknya juga membahas terkait dugaan kasus penyerangan keenam laskar FPI tersebut kepada personel Polri.

Untuk kasus ini, Polri akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU.

Baca juga: Jenazah Briptu Herlis Tiba di Kolaka Utara, Upacara Pemakaman Dipimpin Bupati Nurahman Umar

Baca juga: Pesan Terakhir Briptu Herlis ke Ayah Sebelum Masuk Hutan Gugur Ditembak MIT Poso, Sosok Penyayang

Baca juga: Baku Tabrak Motor di Baubau, Pengendara Patah Lengan dan Paha juga Luka-Luka, Polisi Bilang Begini

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya masih enggan membeberkan lebih rinci terkait tindak lanjut yang diambil Polri usai gelar perkara tersebut.

"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," kata dia.

Sebagai informasi, bentrokan antara FPI-Polri yang berujung tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, masih disorot.

Terakhir, Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian 6 laskar FPI tersebut. Personel yang bertugas diduga melakukan unlawful killing.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved