OJK Blokir Snack Video, Imbau Perhatikan 4 Hal Ini Saat Gunakan Aplikasi Berbasis Money Game
Snack Video masuk dalam kategori aplikasi ilegal. Hal itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Snack Video masuk dalam kategori aplikasi ilegal.
Hal itu diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejumlah aplikasi seperti TikTok Cash dan VTube sebelumnya juga dinyatakan ilegal oleh OJK.
Kedua aplikasi ini bahkan sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI) Tongam L Tobing mengatakan, Snack Video tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo.
Selain itu, aplikasi tersebut juga belum memiliki izin usaha di Indonesia.
Sehingga faktor inilah yang menyebabkan aplikasi tersebut menjadi ilegal.
"Kami telah berdiskusi dengan pihak perusahaan Snack Video," ujar Tongam dikutip dari Kompas.com.
Sesuai hasil pembahasaan, disepakati pengoperasian aplikasi Snack Video dihentikan sementara sampai mereka memperoleh izin dan aplikasinya diblokir.
Saat ini, pihak OJK masih melakukan penelitian lebih lanjut terkait aplikasi Snack Video.
Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.com, Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution menyampaikan, Snack Video diduga merupakan aplikasi berbasis money game.
Karena menawarkan pendapatan untuk pengguna, dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.
Selain itu, OJK Sulawesi Tenggara memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal, seperti VTube dan TikTok Cash.
Ia menyebutkan pada aplikasi VTube terdapat skema referral, di mana anggotanya dapat memperoleh poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.
Selain itu, poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube.
Diketahui, poin yang berhasil diperoleh dari menonton iklan ini, kemudian dikumpulkan agar dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Sedangkan untuk aplikasi TikTok Cash menawarkan investasi bodong.
Adapun cara investasinya dengan mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.
Setelah itu, mereka menscreenshot hasilnya, untuk mendapatkan keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.
Disebutkan bila pengguna TikTok harus membayar biaya keanggotaan terlebih dulu sehingga bisa meraup untung dari platform tersebut.
Empat hal yang harus diperhatikan saat menggunakan aplikasi
Maraknya aplikasi yang terindikasi menawarkan permainan uang ini, Fredly mengimbau kepada calon pengguna agar memperhatikan empat hal.
Pertama pengguna harus memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, pengguna memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, pengguna memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Keempat, pengguna harus menggunakan akal sehatnya atas kewajaran imbal hasil/ keuntungan/ bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan.
"Saat sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," jelasnya. (*)