KPK Tangkap Gubernur Sulawesi Selatan
Terima Uang Suap Rp2 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Ditahan di Rutan
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan NA sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar melalui perantara orang dekatnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, NA selanjutnya menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Penetapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindaklanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK disejumlah lokasi di Sulawesi Selatan sejak Jumat (26/2/2021) hingga Sabtu (26/02/2021) dinihari.
Baca juga: Profil Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Tokoh Antikorupsi Bergelar Profesor yang Malah Ditangkap KPK
Baca juga: Penjelasan Ketua KPK Komjen Firli Soal OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kronologis Penangkapan
Baca juga: Jubir Gubernur Sulsel Sebut Nurdin Abdullah Berangkat ke Luar Kota untuk Jadi Saksi
Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Edy Rahmat (ER) yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulsel serta Agung Sucipto (AS) sebagai kontraktor.
ER disebutkan merupakan orang kepercayaan NA yang menjadi penerima uang langsung dari AS senilai Rp2 miliar untuk memuluskan proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) dinihari.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK sebelumnya mengamankan enam orang yakni AS, NY, SB, ER, IF, dan NA, di tiga tempat berbeda.
Lokasi tersebut yakni rumah dinas ER di kawasan Hertasning, Makassar. AR dicocok di jalan poros Makassar-Bulukumba.
Sedangkan, NA ditangkap di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Makassar.
Firli menyebut OTT KPK dilakukan setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait rencana penerimaan uang ke penyelenggara negara.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.
Begitupun ER juga menjadi tersangka sebagai penerima. Sedangkan, pengusaha AS ditetapkan menjadi tersangka sebagai pemberi.
Kronologis Penangkapan

Diberitakan sebelumnya, tim Satuan Tugas (Satgas) KPK langsung menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring OTT ke markas antirasuah.
Diketahui, tim penindakan KPK menggelar OTT pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari di daerah Sulawesi Selatan.
Pada OTT KPK tersebut, penangkapan juga dilakukan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Nurdin diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap.
Selain itu, tim penindakan KPK juga dikabarkan turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT ini yang diduga dijadikan alat suap.
Belum diketahui berkaitan dengan kasus apa OTT di Sulawesi Selatan ini.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Juru Bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga, Sabtu (27/2/2021), membenarkan Nurdin Abdullah dijemput tim penyidik KPK dan aparat polisi di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Sabtu dini hari.
Monica menyebut atasannya didatangi tim penyidik KPK, dengan cara yang baik dan tidak sedang dalam kondisi menerima atau transaksi tindakan melanggar hukum.
“Bapak dijemput dengan sangat terhormat dini hari tadi,” katanya di pelataran gerbang Rujab Gubernur Sulsel, pukul 09.10 Wita.
Keterangan pers Jubir Gubernur ini adalah pernyataan resmi pertama dari pihak gubernur soal penangkapan orang nomor satu di provinsi Sulsel tersebut.
Veronica tidak merinci "dini hari" itu tepatnya pukul berapa.
Informasi yang dihimpun Tribun, KPK mendatangi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sekitar pukul 02.30 wita.
Jubir juga membenarkan, sebelum solat subuh Gubernur sudah "dibawa keluar kota" oleh tim.
"Mengenai keberangkatan bapak ke luar kota itu menyampaikan keterangan sebagai saksi," ujar Veronica.
Pukul 06.00 wita, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sudah diterbangkan ke Jakarta.
Dari manifest penumpang yang beredar Nurdin dan empat orang lainnya yang terjaring KPK diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 617.
Dalam screenshoot manifest tersebut, NA duduk di kursi 36 K.
Sebelum dibawa ke bandara, Tim KPK membawa Nurdin Abdullah dan lima orang lain ke Klinik Transit, Jl Poros Makassar, untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen.
Syarat untuk terbang harus memiliki surat keterangan bebas gejala Covid-19.
Tim KPK dan rombongan dikawal oleh 4 personel Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel.
Pada pukul 05.44 wita, rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan Swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta.
Mereka lalu memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00 wita dengan menumpang pesawat Garuda GA 617.(*)