Istri Bupati Bombana Andi Nirwana Dipolisikan Warga Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik 

Hasanuddin melaporkan Andi Nirwana atas dugaan tindak pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Laode Ari
Handover
Laporan polisi oleh salah seorang warga Bombana, Hasanuddin kepada Istri Anggota DPD RI Asal Sultra, Andi Nirwana Sebbu atas dugaan pencemaran nama baik. Andi Nirwana juga diketahui istri Bupati Bombana, Tafdil. 

Laporan itu mengenai postingan link berita di grup facebook 'Informasi Perwakilan Rakyat Bombana' melalui akun Yudi Sanrego, Selasa (23/2/2021).

Pemilik akun Yudi Sanrego, Yudi Utama Arsyad mengaku, dituduh mencemarkan baik Bupati Bombana.

Padahal, dirinya hanya memposting link berita bernada pertanyaan, kata "benar?"

Link berita dimaksud bertuliskan "perusahaan kontruksi luar kuasai Bombana, lokal jadi buntung, Gapensi siap lapor ke KPPU"

Berita itu memuat perseteruan Ketua Gapensi dan Bupati Bombana, Tafdil

Dia juga menyematkan video pernyataan Hasanuddin berdurasi 8 detik di dalam postingan itu.

Yudi menjelaskan, postingan itu sengaja dimuat untuk tujuan bertanya soal kebenaran video dan link berita itu.

"Karena saya tidak punya akses bertanya langsung ke bupati, akhirnya ke media sosial," kata Yudi saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (27/2/2021).

Dia pun telah dimintai klarifikasi polisi mengenai kepemilikan akun itu, pada Jumat (26/2/2021).

Hassanudin mengatakan, ikut dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dia dipanggil polisi atas dugaan mencemarkan nama baik bupati lewat video 8 detik yang direkam.

Video tersebut berisi pernyataan Hasanuddin terkait Tafdil.

Dalam video, Hasanuddin berbicara soal uang dan menyebut nama Tafdil.

"Tafdil tidak pernah saya ambil uangnya satu rupiah pun, cuma Tafdil pernah ambil uang saya," kata Hasanuddin menceritakan kembali.

Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan Yudi tentang informasi sebaliknya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved