Puluhan Pengendara di Kendari Terjaring Razia Masker, Tak Didenda Tapi Begini Hukumannya
Puluhan pelanggar pun diberhentikan dan langsung diberi sanksi berupa push up dan mengucapkan Pancasila.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Kendari, menjaring puluhan pengendara yang tidak menggunakan masker.
Operasi yustisi tersebut dilakukan di Jl Z A Sugianto, Sabtu (27/2/2021).
Operasi ini dilakukan untuk menegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Puluhan pelanggar pun diberhentikan dan langsung diberi sanksi berupa push up dan mengucapkan Pancasila.
Baca juga: Penyitas Covid-19 dan Gangguan Pernapasan Butuh Oksigen Darah yang Normal, Begini Cara Mengeceknya
Baca juga: Sudah Divaksin Tapi Harus Disiplin Prokes Covid-19, Sampai Kapan?
Baca juga: Soal Vaksin Covid-19 Lansia di Konawe, Sekda Ferdinand Ingin Secepat Mungkin Tapi Terkendala Hal Ini
Ketua Tim Pengawas Pengendali Yustisi Kota Kendari, Ipda Agus Salim mengatakan telah menjaring puluhan pengendara dengan memberi sanksi tegas.
“Hari ini masih terus dilakukan operasi, khususnya bagi pengendara. Masih kita temukan juga warga tidak memakai masker. Untuk sanksinya masih secara fisik,” ucapnya, Sabtu (27/2/2021).
Agus Salim menjelaskan, pemberlakuan denda adminsistrasi belum diberlakukan hingga saat ini.
Operasi yustisi ini mengacu, Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di area publik, mendapatkan teguran lisan atau sanksi membersihkan fasilitas umum hingga denda adminstrasi Rp100 ribu.
Baca juga: Kapolda Sultra Klaim Berhasil Uji Coba PPKM Mikro di Kendari, Sebut Warga Bantu Pasien Covid-19
Baca juga: Data Covid-19 Global per 25 Februari 2021: Indonesia di Urutan 18 dengan 1,3 Juta Kasus
Baca juga: Viral Video Istri Wali Kota Bima dan Istri Para Pejabat Joget di Pesta Langgar Prokes Covid-19
Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan OPD lingkup pemerintah Kota Kendari, telah menindak ribuan pelanggar protokol kesehatan.
Perwira Pengendali Operasi Tim Yustisi AKP Yusuf Muluk Tawang menyebut, sejak 14 September hingga Desember 2020, jumlah pelanggar yang telah ditindak sekitar 2.500 orang.
Kata Yusuf, menyampaikan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan rata-rata berupa sanksi sosial.
Diantaranya, kerja bakit membersihkan fasilitas umum serta sanksi moral berupa tindakan fisik yang terukur.
"Pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu-lagu nasional, termasuk dalam dalam keagamaan bagi muslim menghafal surah pendek," ujar Yusuf belum lama ini.(*)