BLT UMKM

www.depkop.go.id Daftar BLT UMKM BRI 2021 dengan Mudah, Syarat dan Panduan Mendaftar Banpres BPUM

www.depkop.go.id daftar BLT UMKM BRI 2021 dengan mudah, simak syarat dan panduan mendaftar Banpres BPUM 2021.

Editor: Aqsa
handover
www.depkop.go.id daftar BLT UMKM BRI 2021 dengan mudah, simak syarat dan panduan mendaftar Banpres BPUM 2021 (foto ilustrasi). 

Pengisian data online ini dilakukan di link Dinas Koperasi dan UKM setempat sesuai intruksi yang diberikan.

Berikut syarat daftar bantuan UMKM BPUM 2021:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved