Ibu Maling HP Selebgram Ajudan Pribadi, Lalu Beri Ponsel Curian ke Anaknya

Seorang ibu berinisial S (47) nekat mencuri handphone milik selebgram Akbar BP alias Ajudan Pribadi.

Editor: Ifa Nabila
cpomagazine.com
Ilustrasi ponsel. Seorang ibu berinisial S (47) nekat mencuri handphone milik selebgram Akbar BP alias Ajudan Pribadi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ibu berinisial S (47) nekat mencuri handphone milik selebgram Akbar BP alias Ajudan Pribadi.

S kemudian memberikan ponsel curian itu kepada anaknya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian.

Baca juga: Pria Nyemplung di Tambak Minta Tolong Warga dengan Teriakan Kasar, Ternyata Habis Nyabu

S baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (17/2/2021).

"Karena bos tempat (pelaku) bekerja mengalami kebangkrutan, akhirnya tersangka atas nama ibu S kembali ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Adi kepada awak media, Rabu (24/2/2021) sore.

S kembali ke Jakarta juga untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang ia derita, yaitu kelenjar getah bening.

Sesampainya di bandara, tersangka melihat ponsel merek Samsung S21 di Ruang Tunggu Taksi Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

S lalu mengambil ponsel itu. Setelahnya, dia memberikan ponsel tersebut ke anaknya yang memang saat itu membutuhkan ponsel untuk bekerja.

Baca juga: Bayi Dibuang Ibu yang Depresi Ditinggal Suami, Kini Dikembalikan ke Keluarga karena Butuh ASI

Anak tersangka kemudian mengganti kartu SIM ponsel itu dengan kartu SIM baru.

Namun, ponsel tersebut berdering sebanyak dua kali sebelum dia mengganti kartu SIM.

Pada hari yang sama, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Korban pada saat itu bersama saudara iparnnya. Karena kesibukan dari pada korban, korban menyampaikan ke saudaranya untuk melaporkan hal tersebut ke Polresta Bandara," urai dia.

"Dari laporan itu, Polres Bandara melakukan penyelidikan. Kemudian, Satreskrim berhasil mengungkap pelaku yang mengambil barang berharga milik korban ini," imbuh dia.

Dari hasil pengungkapan itu, pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka, yaitu S.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved