Pria Nyemplung di Tambak Minta Tolong Warga dengan Teriakan Kasar, Ternyata Habis Nyabu

Peristiwa itu terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi tenggelam. Seorang pria berinisial BS (37) tercebur di suatu lahan tambak. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria berinisial BS (37) tercebur di suatu lahan tambak.

Peristiwa itu terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.

BS adalah warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember.

Mengendarai Honda Beat warna merah dengan nomor polisi L 4686 K, pria yang tinggal di Desa Sambisari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, itu tercebur di tambak, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Pasutri Punya 16 Anak Kesulitan Cari Rumah: Makan Tidak Makan yang Penting Kumpul

Warga sempat menolong, namun mereka menaruh curiga.

Hal itu dikarenakan BS sempat meminta tolong kepada warga dengan nada kasar, dan terkesan seperti orang yang tengah mabuk.

Pada saat yang bersamaan, ada petugas kepolisian tengah berjaga tidak jauh dari lokasi, dan kemudian mendapat laporan dari warga setempat.

"Kecurigaan warga tidak salah, dimintai keterangan petugas di Mapolsek Manyar malah ngelantur. Seketika itu, insting Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin kemudian melakukan tes urine," ujar Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, kepada awak media, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Viral Video Begal Dikejar Warga hingga Terjun dari Jembatan 5 Meter, Begini Kata Polisi

Dari hasil tes urine, petugas mendapati hasil positif, jika BS baru saja mengonsumsi narkoba.

Ketika dikorek lebih lanjut, BS kemudian mengakui kepada petugas bahwa dirinya baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Tak bisa lagi mengelak, ia mengakui barusan nyabu di rumahnya," ucap Bima.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak kepolisian lantas mendatangi tempat tinggal BS di Sidoarjo dan mendapati sejumlah barang bukti.

Satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 gram dibungkusan plastik, serta satu plastik klip sabu dengan berat 0,26 gram yang disembunyikan di dalam bungkus bekas vitamin C dan disimpan dalam lemari yang terdapat di ruang tamu.

"Serta sebuah pipet kaca, alat hisap dan satu korek api, yang diamankan sebagai barang bukti," kata Bima.

Atas dasar tersebut, BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pihak kepolisian Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (Kompas.com/Hamzah Arfah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Habis Nyabu Bawa Motor, Pria Ini Tercebur di Tambak, Minta Tolong tapi Kasar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved