Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021

Cuti bersama 2021 yang tadinya tujuh hari dikurangi lima hari, sehingga menjadi dua hari.

Ilustrasi
Cuti bersama 2021 yang tadinya tujuh hari dikurangi lima hari, sehingga menjadi dua hari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah sepakat mengurangi jumlah hari cuti bersama yang sebelumnya telah diputuskan.

Tadinya, cuti bersama 2021 berjumlah tujuh hari. Lalu dikurangi lima hari, sehingga menjadi dua hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021.

"Isi SKB itu tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021," ujarnya, Senin (22/2/2021).

Muhadjir Effendy mengatakan dalam surat keputusan bersama sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama.

Namun, setelah dilakukan peninjauan kembali SKB tersebut, cuti bersama dikurangi dari jumlah semula tujuh hari menjadi dua hari saja.

Berikut jadwal lengkap cuti bersama dan libur nasional 2021: 

- 1 Januari 2021 (Jumat) Tahun Baru 2021 Masehi

- 12 Februari 2021(Jumat) Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

- 11 Maret 2021 (Kamis) Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret 2021 (Minggu) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

- 2 April 2021 (Jumat) Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei 2021 (Sabtu) Hari Buruh Internasional

- 13 Mei 2021 (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih

- 13 -14 Mei 2021 (Kamis-Jumat) Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah

- 26 Mei 2021(Rabu) Hari Raya Waisak 2565

- 1 Juni 2021 (Selasa) Hari Lahir Pancasila

- 20 Juli 2021 (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

- 10 Agustus 2021 (Selasa) Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

- 17 Agustus 2021 (Selasa) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 19 Oktober 2021 (Selasa) Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember 2021 (Sabtu) Hari Raya Natal.

Sementara, cuti bersama 2021 yang masih ada setelah dilakukan pengurangan :

- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021

Adapun cuti bersama 2021 yang dikurangi oleh pemerintah :

- 12 Maret Cuti Bersama dalam rangka Isra Ma'raj Nabi Muhammad SAW

- 17, 18, 19 Mei Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Dikutp dari situs resmi kemenkopmk.go.id, pertimbangan masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama, salah satunya karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Biasanya, setelah libur panjang, katadia, ada kecenderungan peningkatan kasus Covid-19. Dikarenakan mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.

Untuk itu, pemerintah meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat. 

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

Dalam rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, juga dihadiri Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Juga Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 kementerian dan lembaga terkait. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved