Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh: Pelaku Merupakan Tetangga Korban, Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di Aceh Timur akhirnya berhasil ditangkap.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pelaku pembunuhan sadis terhadap Siti Fatimah (56) dan anaknya, NA (15), di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur akhirnya berhasil ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap oleh penyidik Polres Aceh Timur dalam kurun waktu dua hari.
Adapun pelaku diketahui merupakan tetangga korban berinisial R (46) dan M (37).
Tak hanya membunuh, kedua pelaku disebut juga memperkosa korban setelah meninggal dunia.
Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Seusai Bunuh Kucing: Mengaku Ingin Obati Darah Tinggi
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Pemuda di Cianjur Nekat Potong Alat Kelaminnya Sendiri
Kronologi
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro dalam keterangan persnya menyebutkan, pelaku membunuh korban dengan dalih korban tak mau membayar utang.
Salah satu pelaku R merupakan residivis. Sedangkan M dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, karena melakukan tindak pidana ringan, yakni memasuki pekarangan orang lain.
“Pelaku M bahkan sempat memperkosa NA yang telah meninggal dunia. Mereka dibunuh dengan cara dipukul dengan kayu dan besi. Kayu dan besi dibuang ke semak-semak di belakang rumah,” sebutnya.
Sedangkan mayat ibu dan anak tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur, lalu pelaku mengunci pintu rumah.
Baca juga: Lama Tak Terlihat, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Kolong Tempat Tidur
Baca juga: Warga Diminta Dobrak Pintu, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Kolong Tempat Tidur
Terancam hukuman mati
Lebih jauh dipaparkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Keterangan pelaku kita dalami. Keduanya sudah ditahan dan sudah mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pria Bunuh Ibu dan Anak, 1 Korban Diperkosa dan Pelaku Diancam Hukuman Mati",
(Kompas.com/Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)