Bunuh Pria yang Hendak Memperkosanya, Remaja 15 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka
Remaja putri berusia 15 tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh seorang pria yang hendak memperkosanya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Remaja putri berinisial MS (15) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh seorang pria berinisial NB (48).
Adapun menurut pengakuannya, MS menghabisi nyawa NB lantaran hendak diperkosa.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS dikabarkan tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, pihak kepolisian juga belum menerapkan pasal kepada remaja tersebut.
"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Diamankan atas Kasus Pembunuhan: Pelaku Habisi Korban karena Hendak Diperkosa
Berawal dari temuan jasad di hutan
Iptu Hendricka Bahtera mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan bermula dari adanya laporan tentang penemuan jenazah di Hutan Haikmeu, Desa Oni.
Atas laporan tersebut, unit identifikasi Polres TTS langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
"Kami tiba di TKP, tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera.
Pihaknya menemukan korban NB tidur telungkup dengan posisi wajah menghadap ke tanah dan kedua tangannya memegang dua pasang sandal.
Saat ditemukan, korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.
"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," ujar dia.
Baca juga: Cuek saat Ditegur Putar Musik Terlalu Kencang, Ayah Ditikam oleh Menantu
Dari asil pemeriksaan medis ditemukan, korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan karena terkena benda tajam.
Usai olah TKP dan pemeriksaan medis, unit identifikasi, buser, serta anggota Polsek Kualin dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kualin, langsung menginterogasi sejumlah saksi.
Mereka yang diinterogasi yakni keluarga korban dan teman-teman korban, serta warga yang diketahui melakukan kontak dengan korban sebelum ditemukan meninggal.
Sekitar pukul 06.30 Wita, polisi menemukan pelaku pembunuhan.
"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia.
Baca juga: Menteri Syahrul Yasin Limpo, Sandiaga Uno, Bahlil Lahadalia Narasumber Launching Tribunews Sultra
Pelaku habisi korban lantaran dipaksa berhubungan badan
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menghabisi korban karena korban memaksa pelaku untuk berhubungan badan.
Saat itu MS berada di lokasi kejadian untuk mencari kayu api.
Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka",
(Kompas.com/Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)