Bunuh Pria yang Hendak Memperkosanya, Remaja 15 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka
Remaja putri berusia 15 tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh seorang pria yang hendak memperkosanya.
Sekitar pukul 06.30 Wita, polisi menemukan pelaku pembunuhan.
"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun, yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia.
Baca juga: Menteri Syahrul Yasin Limpo, Sandiaga Uno, Bahlil Lahadalia Narasumber Launching Tribunews Sultra
Pelaku habisi korban lantaran dipaksa berhubungan badan
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menghabisi korban karena korban memaksa pelaku untuk berhubungan badan.
Saat itu MS berada di lokasi kejadian untuk mencari kayu api.
Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka",
(Kompas.com/Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)