Oknum Guru yang Cabuli Anak Tetangga Ditangkap: Aksinya Terungkap dari Kecurigaan Orang Tua Korban

Seorang guru berinisial LD (40) asal Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap atas kasus pencabulan.

Editor: Sugi Hartono
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang guru berinisial LD (40) asal Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap atas kasus pencabulan.

Oknum guru tersebut dilaporkan telah mencabuli anak lelaki yang masih berusia 13 tahun.

Diwartakan Kompas.com, aksi pencabulan telah dilakukan pelaku sebanyak 19 kali sejak tahun 2018 silam.

Adapun aksinya baru terungkap pada Sabtu (13/2/2021) lalu.

Baca juga: Laporkan Kasus KDRT yang Dilakukan Sang Suami, Nindy Ayunda Tunjukkan Foto Bukti Luka Lebam

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo, aksi pelaku terungkap dari kecurigaan orang tua korban.

"Ini berawal dari kecurigaan orangtua korban. Di mana orangtua korban menanyakan kepada korban terkait kedatangan pelaku di kamar korban," kata Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo, Senin (15/2/2020).

Dari hasil interogasi orangtua, korban mengakui selama ini dicabuli oleh pelaku LD.

Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Mobil dan Motor, Pemotor Ditodong Pistol: Mundur Gue, Enggak Mau Mati Konyol

“Dari hasil pemeriksaan yang diakui tersangka ini, sudah sebanyak 19 kali dan awal mulanya di pesantren dan belanjut selama selama kurang lebih akhir November 2020 di kamar korban,” ujarnya.

Menurut Dedi, pelaku pencabulan karena menonton video porno sehingga timbul hasratnya untuk melakukannya kepada korban.

“Pelaku ini melakukan aksinya dengan bujuk rayu kepada korban. Tidak ada iming-iming, dan dilakukannya secara berulang kali,” ucap Dedi.

Baca juga: Kasus Pencabulan di Bulukumba: Seorang Menantu Tega Cabuli Mertuanya Sendiri

Pelaku dan korban tinggal di lingkungan yang sama di Kecamatan Pasarwajo.

Saat ini polisi masih mengembangkan dugaan adanya korban lain.

Sementara itu, pelaku LD saat ini diamankan diruang tahanan Mapolres Buton.

Ia diancam pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belasan Kali Cabuli Anak Tetangganya, Seorang Oknum Guru di Buton Ditangkap",

(Kompas.com/Kontributor Baubau, Defriatno Neke)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved