Hukum
Wakil Bupati Buton Utara Terbukti Mencabuli Anak di Bawah Umur; Divonis 3 Tahun, JPU Tak Terima
Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramdio, terbukti mencabuli anak di bawa umur.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramdio, terbukti mencabuli anak di bawa umur.
Kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kurungan penjara selama 3,6 tahun.
Kader Partai Golongan Karya (Golkar) itu divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha Kabupaten Muna. Sidang kasus pencabulan Ramadio tersebut digelar pada Kamis 11 Februari 2021.
Ia dijatuhi hukuman karena telah melanggar pasal 81 undang-undang perlindungan terhadap anak, tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Arif Andiono.
“Ia benar, sidangnya (digelar) Kamis (11/2/2021) kemarin. Vonisnya cuma 3 tahun 6 bulan,” tuturnya lewat panggilan telepon, Sabtu (13/2/2021).
Ia tak dapat merincikan jalannya sidang, alasannya takut ada kekeliruan penjelasan jika melalui panggilan telepon.
Baca juga: Kapolres Buton Utara dan Istrinya Positif Covid-19 Setelah Divaksin, Butur Mengkhawatirkan
Baca juga: Kapolres di Sultra Positif Covid-19 Setelah Divaksin, Tidak Aneh Secara Ilmiah, Ini Kata Satgas
JPU Tak Puas
Meski Wakil Bupati Ramadio telah dijatuhi hukuman, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna tak puas.
Menurut Arif, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Raha terkesan meringankan pelaku.
“Kami tidak terima putusan tersebut karena hanya divonis 3,6 tahun dan terkesan meringankan Ramadio. Putusan itu hanya dua per tiga dari tuntutan kami,” jelas Arif.
Arif mengujarkan, pihaknya menuntut Ramadio agar dikurung penjara selama 13 tahun dan denda Rp2 miliar. Namun pengadilan hanya menatuhkan humuan 3,6 tahun.
Karena tidak terima putusn majelis hakim, pihaknya lalu mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.
Saat ini, Arif bersama tim dari Kejari Muna tengah menyusun memori banding yang paling lambat diserahkan pada 18 Ferbuari 2021.
“Paling lambatkan 14 hari setelah vonis ditingkat pengadilan negeri. Pada intinya kami akan mengajukan memori banding sebelum batas waktu yang diberikan,” imbuhnya.
Kronologi Wakil Bupati Mencabuli Korban
Kasus pencabulan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio terendus pada 26 September 2019 lalu. Perkara ini awalnya ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Muna. Belakangan perkara diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan akhirnya ditangani Kejari Muna.
Saat itu Wakil Bupati Ramadio diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak usia 14 tahun di Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
Hal ini ketahui setelah korban memberi pengakuan. Direkam menggunakan kamera handphone sehinggga viral di sosial media.
Dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, pada 26 September 2019, Ramadio diduga sudah dua kali menyetubuhi korban.
Peristiwa tak senonoh itu kali pertama terjadi pada Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu korban baru saja selesai membersihkan tubuhnya.
Dalam laporan itu juga disebutkan, Ramadio menggunkan jasa seorang ibu rumah tangga inisial TB agar dapat berhubungan layaknya suami istri dengan korban.
TB menjadi perantara. Membujuk korban dengan iming-iming bayaran senilai Rp2 juta per sekali tidur dengan Ramadio.
Bahkan, dua kali perbuatan asusila yang dilakukan pelaku kepada korban terjadi di rumah TB.
Belakangan diketahui ternyata TB mendapat upah, fee 20 persen dari hasil perdagangan manusia tersebut.
Setelah kasusnya lama bergulir di rana hukum, akhirnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Ramadio dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Buton Utara, melalui surat Nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020. (*)
Laporan Wartawan TribunnesSultra.com, Risno Mawandili