Hukum
Wakil Bupati Buton Utara Terbukti Mencabuli Anak di Bawah Umur; Divonis 3 Tahun, JPU Tak Terima
Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramdio, terbukti mencabuli anak di bawa umur.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Kronologi Wakil Bupati Mencabuli Korban
Kasus pencabulan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio terendus pada 26 September 2019 lalu. Perkara ini awalnya ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Muna. Belakangan perkara diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan akhirnya ditangani Kejari Muna.
Saat itu Wakil Bupati Ramadio diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak usia 14 tahun di Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
Hal ini ketahui setelah korban memberi pengakuan. Direkam menggunakan kamera handphone sehinggga viral di sosial media.
Dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/Spkt Sek Bonegunu, pada 26 September 2019, Ramadio diduga sudah dua kali menyetubuhi korban.
Peristiwa tak senonoh itu kali pertama terjadi pada Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu korban baru saja selesai membersihkan tubuhnya.
Dalam laporan itu juga disebutkan, Ramadio menggunkan jasa seorang ibu rumah tangga inisial TB agar dapat berhubungan layaknya suami istri dengan korban.
TB menjadi perantara. Membujuk korban dengan iming-iming bayaran senilai Rp2 juta per sekali tidur dengan Ramadio.
Bahkan, dua kali perbuatan asusila yang dilakukan pelaku kepada korban terjadi di rumah TB.
Belakangan diketahui ternyata TB mendapat upah, fee 20 persen dari hasil perdagangan manusia tersebut.
Setelah kasusnya lama bergulir di rana hukum, akhirnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Ramadio dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Buton Utara, melalui surat Nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020. (*)
Laporan Wartawan TribunnesSultra.com, Risno Mawandili