Hukum

Wakil Bupati Buton Utara Terbukti Mencabuli Anak di Bawah Umur; Divonis 3 Tahun, JPU Tak Terima

Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramdio, terbukti mencabuli anak di bawa umur.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Dokumen TribunMedan
WAKIL BUPATI BUTON UTARA RAMADIO 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramdio, terbukti mencabuli anak di bawa umur.

Kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya  dalam kurungan penjara selama 3,6 tahun.

Kader Partai Golongan Karya (Golkar) itu divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha Kabupaten Muna. Sidang kasus pencabulan Ramadio tersebut digelar pada Kamis 11 Februari 2021.

Ia dijatuhi hukuman karena telah melanggar pasal 81 undang-undang  perlindungan terhadap anak, tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Arif Andiono

“Ia benar, sidangnya (digelar) Kamis (11/2/2021) kemarin. Vonisnya cuma 3 tahun 6 bulan,” tuturnya lewat panggilan telepon, Sabtu (13/2/2021).

Ia tak dapat merincikan jalannya sidang, alasannya takut ada kekeliruan penjelasan jika melalui panggilan telepon.

Baca juga: Kapolres Buton Utara dan Istrinya Positif Covid-19 Setelah Divaksin, Butur Mengkhawatirkan

Baca juga: Kapolres di Sultra Positif Covid-19 Setelah Divaksin, Tidak Aneh Secara Ilmiah, Ini Kata Satgas

JPU Tak Puas

Meski Wakil Bupati Ramadio telah dijatuhi hukuman, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna tak puas.

Menurut Arif, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Raha terkesan meringankan pelaku.

“Kami tidak terima putusan tersebut karena hanya divonis 3,6 tahun dan terkesan meringankan Ramadio. Putusan itu hanya dua per tiga dari tuntutan kami,” jelas Arif.

Arif mengujarkan, pihaknya menuntut Ramadio agar dikurung penjara selama 13 tahun dan denda Rp2 miliar. Namun pengadilan hanya menatuhkan humuan 3,6 tahun.

Karena tidak terima putusn majelis hakim, pihaknya lalu mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Sultra.  

Saat ini, Arif bersama tim dari Kejari Muna tengah menyusun memori banding yang paling lambat diserahkan pada 18 Ferbuari 2021. 

“Paling lambatkan 14 hari setelah vonis ditingkat pengadilan negeri. Pada intinya kami akan mengajukan memori banding sebelum batas waktu yang diberikan,” imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved