Komentari Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi
Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial saat komentari soal Ustaz Maaher.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/penyidik-kpk-novel-baswedan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gara-gara ikut mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi, penyidik KPK Novel Baswedan dilaporkan ke polisi.
Novel dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.
Hal ini terkait cuitan Novel soal Maaher yang meninggal di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.
Polisi menyebut Maaher meninggal karena sakit.
• Sosok Kolonel Pnb Muzafar, Pilot Empat Presiden RI yang Kini Menjabat Danlanud Kendari
"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan, Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, DPP PPMK akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.
Menurut Joko, Dewas KPK perlu memberikan sanksi kepada Novel karena telah mengomentari hal yang bukan kewenangannya.
• Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap atas Kasus Narkoba, Pemasok Sabu Ikut Diburu Polisi
"Meminta KPK memberikan sanksi terhadap Saudara Novel Baswedan atas ujaran tersebut," ujarnya.
Pada 9 Februari 2021, Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha berkomentar soal meninggalnya Maaher.
Menurut Novel, tak seharusnya Maaher yang sedang mengalami sakit ditahan atas kasus penghinaan.
Dia juga meminta aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.
• Diduga Ada yang Main HP, Mobil Langsung Terbakar saat Isi Bensin di SPBU, Wajah Penumpang Terbakar
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, laporan DPP PPMK terhadap Novel akan dipelajari.
Ia menuturkan, Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindak lanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi. (Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ujaran Provokasi dan Hoaks"