Terbakar Api Cemburu, Pria Aniaya Suami Mantan Istrinya hingga Tewas: Saya Dengar Suara Minta Tolong

Diduga tindakan pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu didasari rasa cemburu.

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria berinisial HW (38) nekat menganiaya RS, suami mantan istrinya, hingga tewas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria berinisial HW (38) nekat menganiaya RS, suami mantan istrinya, hingga tewas.

Diduga tindakan pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu didasari rasa cemburu.

Menurut Mariana mertua korban, HW datang ke rumah mantan istrinya di Jalan Sultan Adam, Kompleks Perkasa Indah, Banjarmasin.

HW membawa sebilah pisau.

Rayu Istri Orang dengan Video Porno dan Ajak Hubungan Badan, Pria Ini Ditangkap

"Saya di dalam rumah, Tiba-tiba saya dengar suara minta tolong," ujar Mariana saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).

Saat keluar rumah, Mariana sudah menemukan RS dalam keadaan tertelungkup karena dianiaya oleh HW.

Bersama istri RS, Mariana pun coba berusaha melerai HW.

Namun istri korban justru mendapat luka sabetan pisau di bagian tangan saat berusaha menyelamatkan suaminya.

Korban, kata Mariana, sempat berusaha bangkit dan masuk ke dalam rumah agar tak dianiaya oleh HW.

Istri Nekat Bakar Suami saat Tidur, Ngaku Kesal Kerap Bertengkar dengan Korban

"Korban sempat masuk ke dalam rumah dan mengunci dari dalam. Sampai di dalam rumah, kami sudah melihat korban roboh di depan pintu," jelasnya.

Usai menganiaya RS, HW kabur.

Korban RS bersama istrinya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, RS mengembuskan nafas terakhir.

Menerima laporan adanya tindak pidana pembunuhan, polisi kemudian memburu HW.

Kurang dari 24 jam, HW berhasil ditangkap di Jalan Sungai Lulut tanpa perlawanan.

"Tim gabungan Jatanras Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi dalam keterangan yang diterima, Sabtu.

Untuk kepentingan penyelidikan, HW kemudian dibawa ke Mapolres Banjarmasin.

RS terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cemburu, Pria di Banjarmasin Aniaya Suami Mantan Istrinya hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved