Ayah Rudapaksa Anak, LPA: Apa Ibunya Menyuruh atau Membiarkan Anaknya Berhubungan dengan Suami?
Terbaru, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten meminta kepolisian untuk terus mendalami kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinsial AY.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus ayah rudapaksa anak tiri di Banten masih terus didalami.
Terbaru, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten meminta kepolisian untuk terus mendalami kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinsial AY kepada anak tirinya.
Ketua LPA Banten Muhammad Uut Lutfi mengatakan, polisi harus mendalami keterlibatan ibu kandung dalam kasus tersebut.
• Pak Guru Rudapaksa Bocah SD di Hutan, Modus Minta Carikan Kado hingga Korban Ditinggal di Pom Bensin
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Kota.
"Hasilnya kasus tersebut saat ini masih dalam pendalaman," kata Lutfi kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2021).
Lutfi juga mendorong kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan yang mendalam dan komprehensif agar keterlibatan ibu kandung korban bisa diungkap sesuai fakta.
"Apakah Ibunya menyuruh atau membiarkan anaknya berhubungan dengan suaminya?" ujar Lutfi.
• Bocah 10 Tahun Tolak Buatkan Makanan untuk Adik, Akhirnya Disiram Air Panas dan Dibenturkan oleh Ibu
Jika terbukti terlibat, maka ibu kandung dapat dikenai pasal yang sama dengan AY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atau Ibu kandungnya ada upaya mengeksploitasi seksual, maka dapat dikenakan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Lutfi.
Dalam kasus ini, menurut polisi, ibu korban pernah mengajak anaknya untuk melihat hubungan badan dia dengan suaminya.
Setelah itu, korban ikut diperkosa oleh orangtuanya.
Namun, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, ibu korban mengajak anaknya untuk menyaksikan perbuatan mesum, karena takut terhadap suaminya.
• Baku Tembak Polisi Vs Buronan Penganiayaan, Aparat dan Warga Terluka, Pelaku Diberondong Peluru
Menurut Indra, ibu korban merelakan anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun dicabuli oleh suaminya, karena terdesak masalah ekonomi.
AY atau ayah tiri korban disebut sudah mapan, sehingga dibutuhkan untuk memenuhi perekonomian keluarga.
Dalam kasus ini, korban kemudian hamil setelah diperkosa oleh ayah tirinya.
Kini, status ibu kandung korban masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan polisi.
"Kita masih periksa sejauh mana keterlibatan ibu kandungnya. Saat ini baru bapaknya yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Indra. (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPA Minta Polisi Dalami Keterlibatan Ibu yang Biarkan Anaknya Diperkosa Suami"