Virus Corona
Ada Pandemi Covid-19, Mendikbud Keluarkan SE Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan ujian nasional tahun 2021 ditiadakan.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sugi Hartono
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan ujian nasional tahun 2021 ditiadakan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangani pada 1 Februari 2021.
"Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," demikian kata Mendikbud Nadim dalam SE tersebut.
• Kabar Baik, Mendikbud Nadiem Makarim Sebut Semua Guru Honorer Dapat Ikuti Seleksi PPPK 2021
Lebih lanjut disampaikan, kebijakan yang diatur dalam SE tersebut meliputi peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021 serta ujian akhir semester atau kenaikan kelas.
Adapun dengan dikeluarkannya aturan tersebut, maka ujian nasional dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan maupun seleksi untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

• Penanganan Covid-19: Presiden Jokowi Dorong Pendekatan Berbasis Mikro hingga Standarisasi Masker
Sementara, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria berikut.
Pertama, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor di setiap semester.
Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
Terakhir, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Mendikbud memaparkan, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada poin ketiga dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut.
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya;
- penugasan;
- tes secara luring (offline) atau daring (online); dan/atau
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Bentuk ujian ini juga dapat diterapkan untuk ujian akhir semester atau kenaikan kelas.
Sementara itu, bagi peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak SE Mendikbud tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 selengkapnya >> di sini
(TribunnewsSultra.com/Clarissa)