Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Aturan Baru Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait aturan pajak yang belum lama ini dikeluarkan.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait aturan pajak yang belum lama ini dikeluarkan.

Diketahui, Menkeu baru saja mengeluarkan aturan terkait pengenaan dan perhitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan penyedehanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Lebih lanjut dikatakan, pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berlaku.

Sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.

"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).

"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," tegasnya.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah

Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Pada Pasal 4 beleid tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id untuk Cairkan Dana BST

Terkait dengan PPh, pada Pasal 18 dijelaskan penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Beleid tersebut menjelaskan, penyelenggara distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22 maka akan dipungut PPh Pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya.

Pungutan tersebut diambil dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Bila wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100 persen dari tarif yang diberlakukan, yaitu 0,5 persen.

Namun, pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.

Selain itu, pemungutan PPh 22 juga tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa, Token Listrik, dan Voucer!",

Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved