Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Aturan Baru Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait aturan pajak yang belum lama ini dikeluarkan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait aturan pajak yang belum lama ini dikeluarkan.
Diketahui, Menkeu baru saja mengeluarkan aturan terkait pengenaan dan perhitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan penyedehanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Lebih lanjut dikatakan, pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berlaku.
Sehingga tidak ada jenis dan obyek pajak baru.
"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tegas Sri Mulyani, dikutip dari akun Instagram-nya, @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).
"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucer," tegasnya.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah
Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.
Pada Pasal 4 beleid tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.
Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id untuk Cairkan Dana BST
Terkait dengan PPh, pada Pasal 18 dijelaskan penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Beleid tersebut menjelaskan, penyelenggara distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22 maka akan dipungut PPh Pasal 22.
Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya.
Pungutan tersebut diambil dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.