Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi Digerebek Polisi, Produksi Masker Wajah Tanpa Izin Edar BPOM
Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik kosmetik ilegal di Bekasi, pada Kamis (28/1/2021) kemarin.
Editor:
Sugi Hartono
Produknya dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Kota Bekasi,
Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Erik Sinaga
Halaman 2 dari 2