Soroti Kasus Raffi Ahmad Soal Dugaan Pelanggaran Prokes, Rocky Gerung: Saya Mendukung Dilaporkan

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menyeret Raffi Ahmad turut menyita perhatian pengamat politik Rocky Gerung.

Editor: Sugi Hartono
YouTube via Grid.ID
Rocky Gerung 

Oleh karena itu, secara tegas Rocky Gerung mendukung pelaporan terhadap Raffi Ahmad.

"Saya tetap mendukung dilaporkan itu bukan karena kita ingin menjebak orang, kita hanya ingin menguji dalil keadilan dari negara, cuma itu aja," pungkasnya.

Baca juga: Ahok Terlihat Hadiri Pesta yang Sama dengan Raffi Ahmad, Begini Tanggapan Istana

Raffi Ahmad Digugat

Presenter dan influencer Raffi Ahmad didugat oleh advokat David Tobing karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).

David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.

Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima vaksin kedua.

Baca juga: Berkerumun Seusai Divaksin Covid-19, Raffi Ahmad Dapat Peringatan dari Sherina Munaf

Berikut Detail Petitium dalam Gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Setuju Raffi Ahmad Dilaporkan Polisi atas Dugaan Pelanggaran Prokes, Rocky: Uji Keadilan Negara,

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved