Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan, gara-gara Diduga Pesta Tanpa Prokes setelah Vaksin Covid-19
Hingga akhirnya Raffi Ahmad digugat oleh seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pembawa acara Raffi Ahmad nekat berpesta setelah menerima vaksin Covid-19 perdana.
Tindakan Raffi Ahmad itu menimbulkan kecaman berbagai pihak.
Hingga akhirnya ia digugat oleh seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
"Betul. Hari ini daftarnya (gugatan) secara online," kata David kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Setelah Vaksin Malah Nongkrong Tanpa Masker, Raffi Ahmad Minta Maaf ke Jokowi dan Rakyat Indonesia
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," jelasnya.
David menerangkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Soroti Kasus Raffi Ahmad, Ahli Sarankan Pemerintah Gandeng Community Influencer untuk Vaksinasi
"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengaku belum bisa mengonfirmasi soal gugatan ini.
"Saya baru cek register, register (gugatan terhadap Raffi) belum tercatat di situ, jadi saya belum bisa mengonfirmasi ada gugatan ke Raffi Ahmad. Bisa saja sudah gugat, datang, proses, tapi belum masuk register," kata Nanang saat dihubungi.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menegur Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan setelah disuntik vaksin.
Satgas meminta Raffi memperbaiki perilaku dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Setelah kejadian tentunya kami berkomunikasi dengan tim komunikasi Covid-19. Prof Wiku dan kawan-kawan sudah menegur Raffi untuk memperbaiki," ujar Heru di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (14/1/2021).