Siapa Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ikut Tim Kasus Novel Baswedan hingga Harta Kekayaan Rp 8 M

Komjen Listyo Sigit Prabowo dikabarkan akan menjadi pengganti Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis yang sebentar lagi pensiun.

Editor: Ifa Nabila
Dok. Divisi Humas Polri via Kompas.com
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, 17 September 2020. 

Tim tersebut dibentuk oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolri. Dalam Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu tertera 65 orang lintas profesi yang akan turut mengusut kasus ini.

Tito bertugas sebagai penanggung jawab tim dan didampingi Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sebagai wakil penanggung jawab.

Sejumlah Pati Polri seperti Irwasum Komjen Putut Eko Bayu Seno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit turut terlibat dalam mengasistensi tim.

Landasan dasar pembentukan tim ini diketahui adalah rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, lantaran kasus Novel yang tak kunjung menemukan titik terang.

Baca juga: Listyo Sigit Jadi Calon Kuat Kapolri Pilihan Jokowi Gantikan Idham Azis: Hoaks Menurut Saya

2. Kasus Sengkarut Djoko Tjandra

Tak lama menjabat sebagai Kabareskrim, Listyo langsung dihadapkan dengan kasus sengkarut Djoko Tjandra yang sempat terdeteksi melarikan diri dan beraktivitas di Indonesia. Padahal, saat itu dia masih berstatus sebagai buronan interpol.

Saat itu, Listyo diperintahkan Presiden Jokowi untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra. Tak lama, dia melakukan penjemputan dan menangkap Djoko Tjandra di salah satu apartemen mewah di Malaysia.

Bahkan kasus ini pun sempat menyeret dua jenderal polisi ke meja persidangan. Ada dua klaster hukum dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.

Pertama, klaster hukum suap pencabutan red notice yang menyeret empat orang sebagai terdakwa yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.

Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.

Kedua, klaster hukum surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

3. Kasus Kebakaran Kejagung RI

Tak hanya kasus Djoko Tjandra, nama Listyo juga disorot karena turun tangan menangani kebakaran kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Kejaksaan Agung. Adapun penyebab kebakaran karena nyala api terbuka (open flame) dari pekerja yang tengah renovasi bangunan.

Mabes Polri telah menetapkan total sebanyak 11 orang tersangka. Rinciannya, 8 orang diumumkan sebagai terlebih dahulu yang kemudian penyidik menetapkan 3 orang tersangka baru.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved