Segini Gaji Komjen Listyo Sigit Prabowo jika Dilantik Jadi Kapolri, Dapat Tunjangan Rp 43 Juta

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis akan segera memasuki masa pensiun dan Komjen Listyo Sigit Prabowo dipastikan menjadi calon tunggal

Editor: Ifa Nabila
Dok. Divisi Humas Polri via Kompas.com
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, 17 September 2020. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis akan segera memasuki masa pensiun.

Komjen Listyo Sigit Prabowo dipastikan menjadi calon tunggal Kapolri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikannya ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).

Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung DPR.

"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Puan, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Baca juga: Listyo Sigit Jadi Calon Kuat Kapolri Pilihan Jokowi Gantikan Idham Azis: Hoaks Menurut Saya

Diketahui, Listyo menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Ia akan naik pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.

Jika Listyo Sigit Prabowo telah dilantik menjadi Kapolri, berapa gaji yang akan ia dapatkan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Baca juga: Arief Budiman Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000

3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved