Jumat, 8 Mei 2026

Kurang Koordinasi, 3 dari 8 Pelaku Pembakar Rumah Warga Malah Terbakar Sendiri hingga Tewas

Terjadi pembakaran rumah di Desa Tonrongbola, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 25 Desember 2020.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Kurang Koordinasi, 3 dari 8 Pelaku Pembakar Rumah Warga Malah Terbakar Sendiri hingga Tewas
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Ilustrasi kebakaran rumah. Terjadi pembakaran rumah di Desa Tonrongbola, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 25 Desember 2020. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terjadi pembakaran rumah di Desa Tonrongbola, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 25 Desember 2020.

Akibat kurang koordinasi, tiga dari delapan pelaku malah terbakar sendiri hingga tewas.

Diketahui, pembakaran rumah itu terjadi karena motif balas dendam.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, saat melakukan jumpa pers di Aula Mapolres Wajo, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Video Viral Mobil Dinas Toyota Rush Dipakai Angkut Kayu hingga Tak Bisa Ditutup, Begini Kata Camat

"Tiga pelaku sudah meninggal dunia karena luka bakar yang cukup serius pada saat hari kejadian. Karena ada miskomunikasi saat melakukan aksi pembakaran, rekannya masih di atas rumah sementara yang dibawah sudah membakar," katanya.

Ketiganya adalah MA, SA, AD. Mereka meninggal di hari yang berbeda lantaran luka bakar yang cukup serius dan tidak ditangani secara medis.

"Setelah membakar, mereka berpindah-pindah ada semacam guest house tempat mereka dirawat. Mereka tidak ke Puskesmas atau rumah sakit karena akan gampang ditemukan polisi. Ada yang sehari setelah membakar meninggal, dua hari, dan tiga hari," tuturnya.

Di tempat persembunyiannya, para pelaku yang meninggal dunia itu hanya diurus oleh keluarga tertentu demi merahasiakan peristiwa nahas itu.

"Saat dimakamkan, mereka sampaikan ke masyarakat sekitar kalau itu korban laka lantas," katanya.

Baca juga: Anak Penjarakan Ibu Kandung hingga Dituduh Anak Durhaka, Pengacara: Bukan Durhaka, Dia Taat Hukum

Para pelaku senantiasa berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Terakhir, mereka diamankan di Kecamatan Baringkanaya, Kota Makassar.

Bahkan, satu dari lima pelaku yang masih hidup mesti mendapatkan pembantaran di rumah sakit lantaran hampir sekujur tubuhnya mengalami luka bakar.

Para pelaku, yakni AS (22), AF (24), RU (20), AM (34), dan SA (22), disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan (2) jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan 15 tahun penjara. (Tribun-Timur.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Begini Kisah Tiga dari Delapan Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Tonrongbola Wajo Meninggal

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved