Cemburu Pemandu Karaoke Layani Tamu Lain, Pria Ini Emosi Keroyok Sesama Tamu hingga Tewas

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengungkap persoalan yang nyaris mengakibatkan bentrok antarwarga di Kabupaten Indramayu.

Editor: Ifa Nabila
TribunJambi/Istimewa
Ilustrasi pengeroyokan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi pengeroyokan di Indramayu hingga membuat korban tewas.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengungkap persoalan yang nyaris mengakibatkan bentrok antarwarga di Kabupaten Indramayu.

Kejadian itu berawal saat tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.

Ia menceritakan, korban dianiaya di sebuah kafe di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu pada Senin (11/1/2021) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Baca juga: Hendak Beli Rokok, 2 Remaja Malah Dikeroyok Belasan Orang: 1 Pelaku Panah Mata Korban

"Motifnya adalah cemburu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Selasa (12/1/2021).

AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, tersangka merasa cemburu karena korban memakai jasa salah satu pemandu lagu (PL) di kafe setempat untuk melayani korban.

Pertikaian hingga berujung maut pun tak terelakan pada malam itu.

Tersangka yang berjumlah dua orang dengan membabi buta menghajar korban dengan menggunakan senjata siwar.

Ada dua korban yang dianiaya, satu di antaranya meninggal dunia atas nama Erwanto.

Sedangkan, satu korban lagi mengalami luka-luka, Yaskuri.

Keduanya warga Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat.

Hal tersebut yang mendasari warga di Desa Segeran ingin melakukan aksi balas dendam dengan menyerang Desa Cangkingan pada malam tadi.

Untuk meredam emosi warga, polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan.

Dua orang tersangka itu adalah EKD alias Bengkek yang ditangkap di wilayah Jakarta dan HD alias Codot yang ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Berlinang Air Mata, Istri Penumpang Sriwijaya Air Gendong Bayinya Umur 7 Hari untuk Tes DNA

Keduanya merupakan warga Desa Cangkingan.

"Tadi malam alhamdulillah dapat kami amankan sehingga situasi dapat kondusif," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, barangsiapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana pembunuhan paling lama 15 tahun," ujar dia.

Nyaris Tawuran

Bentrok antarwarga di dua desa di Kabupaten Indramayu nyaris terjadi tadi malam hari tadi, Senin (11/1/2021).
Kejadian itu terjadi di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.

Sebelum kejadian, bahkan sempat beredar pesan berantai berisikan wacana aksi balas dendam, pesan itu disebar melalui pesan singkat maupun media sosial.

Dalam pesan itu juga disampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melintasi jalan di Desa Cangkingan.

Pasalnya, akan terjadi perang antara warga di Desa Cangkingan dan Desa Segeran Kecamatan Juntinyuat.

Baca juga: Cerita Viral Gadis Dianiaya Pacar gara-gara Sekolah di SMK yang Banyak Cowok: Sampai Disundut Rokok

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, beruntung polisi sigap mengantisipasi kejadian tersebut, sehingga bentrok pun dapat dihindarkan.

"Awalnya karena ada penganiayaan sehingga membuat korban (warga Desa Segeran) meninggal dunia kejadian pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 03.30 WIB," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Selasa (12/1/2021).

AKBP Hafidh S Herlambang menyampaikan, ada dua orang yang menjadi korban penganiayaan saat itu.

Satu di antaranya meninggal dunia atas nama Erwanto dan satu orang lagi mengalami luka-luka, Yaskuri.

Lanjut dia, meninggalnya korban menimbulkan protes dari pihak keluarga, sehingga berinisiatif untuk melakukan aksi balas dendam.

Untuk meredam emosi warga, polisi pun melakukan upaya dengan menangkap dua orang pelaku penganiayaan tersebut.

Dua orang tersangka itu adalah EKD alias Bengkek yang ditangkap di wilayah Jakarta dan HD alias Codot yang ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu.

Keduanya merupakan warga Desa Cangkingan.

"Tadi malam alhamdulillah dapat kita amankan sehingga situasi dapat kondusif," ujar dia.

Dalam hal ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan persoalan hukum kepada pihak yang berwajib.

Ia juga memastikan, suasana di dua desa itu sudah kondusif. Polisi pun akan melakukan penjagaan dengan patroli mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

"Kepada masyarakat memberikan imbauan bahwa tolong jangan ada lagi main hakim sendiri kami siap bilamana ada yang melanggar tindak pidana maka akan kami proses sebagaimana regulasi yang berlaku," ujar dia. (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Cewek Pemandu Lagu Layani Pria Lain, Pria Ini Cemburu, Tamu Dibunuh, Buntutnya 2 Desa Hampir Tawuran

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved