Polisi Tetapkan 5 Tersangka Rusuh VDNI di Konawe, 3 Karyawan Swasta, 2 Mahasiswa Terduga Provokator

Pada Selasa (15/12/2020), Polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai provokator aksi demo buruh VDNI yang berujung rusuh, Senin (14/12/2020).

Editor: Aqsa
handover
Demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) menetapkan 5 tersangka kerusuhan di PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, Rabu (16/12/2020).

Pada Selasa (15/12/2020), Polisi mengamankan lima orang yang diduga sebagai provokator aksi demo buruh VDNI yang berujung rusuh, Senin (14/12/2020).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka rusuh VDNI oleh Polisi yakni tiga karyawan swasta masing-masing berinisial IS (27), RM (37), dan WP (25).

IS berasal dari Wakatobi, sedangkan WP dan RM masing-masing beralamat di Punggaluku dan Tonggauna, Kabupaten Konawe.

Dua tersangka demo ricuh VDNI lainnya merupakan mahasiswa, NA (23) dan AP (23), yang masing-masing beralamat di Wawotobi dan Amonggedo, Konawe.

Peningkatan status kasus rusuh VDNI dari lidik ke sidik tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas Polda Sultra, Komisaris Besar ( Kombes) Pol Ferry Walintukan, kepada TribunnewsSultra.com, Rabu pagi.

"Kasus di VDNI sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status kelima orang yang diamankan saat ini sebagai tersangka," kata Kombes Pol Ferry Walintukan.

Lima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 216 KUHP tentang perlawanan terhadap pegawai negara dengan ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka empat bulan dua minggu.

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi sebagai berikut :

'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'

Sedangkan, Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000'

Demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh.
Demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh. (handover)

Rusuh VDNI

Sebelumnya, demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh.

Video detik-detik rusuh buruh PT VDNI beredar luas melalui WhatsApp Massenger.

Dalam rekaman video yang diperoleh TribunnewsSultra.com, para buruh tampak melempari dan merusak kantor PT VDNI di Konawe.

Dari rekaman video amatir tersebut, sejumlah unit excavator dan alat berat terbakar.

Sekelompok massa juga terlibat lempar melempar batu dengan petugas keamanan perusahaan.

"Maju, maju, maju. Hancurkan saja," kata salah seorang dalam rekaman video tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, aksi demonstrasi ratusan buruh PT VDNI yang berujung ricuh terjadi karena mereka tidak diberikan akses untuk menemui pimpinan perusahaan.

Aksi saling dorong antara kedua belah pihak sempat terjadi hingga berujuk bentrok.

Dalam tuntutannya, buruh mendesak kejelasan status pekerja oleh pihak PT VDNI.

Mereka juga menuntuk kenaikan upah bagi para pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Demo buruh PT Virtue Dragon Nikel Industry ( VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ( Sultra), Senin (14/12/2020), berujung rusuh. (handover)

Tentang VDNI

PT Virtue Dragon Nickel Industry ( VDNI) merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China.

Perusahaan yang berdiri tahun 2014 tersebut merupakan anak usaha De Long Nickel Co Ltd yang berasal dari Jiangsu, China.

Di Indonesia, PT VDNI berkantor di Tower 1 lantai 31, Gedung BEI, Jakarta.

Pada tahun 2017, perusahaan melakukan ekspor feronikel pertamanya sebanyak 7733 MT ke Chenjiagang, China.

Dikutip dari Kompas.com, VDNI merupakan salah satu pemegang izin usaha pertambangan khusus.

Perusahaan ini berinvestasi 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp19,6 triliun.

Investasi diwujudkan dalam bentuk pabrik dengan 15 tungku rotary kiln-electric furnace (RKEF).

Kapasitas produksi smelter sebanyak 600.000 - 800.000 ton nickel pig iron per tahun dengan kadar nikel 10-12 persen.

Sampai dengan akhir 2018, PT VDNI telah berkontribusi 142,2 juta dollar AS terhadap ekspor RI.

Saking besarnya nilai investasinya, peresmian smelter milik VDNI dilakukan langsung oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang saat ini menjadi Menko Koordinator Bidang Perekonomian.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved