TOPIK
Penganiayaan Siswa SMA di Kendari
-
Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara mengintensifkan patroli hingga ke dalam lingkungan sekolah untuk mencegah kasus tawuran antarpelajar.
-
Lima pelajar berstatus tersangka kasus pengeroyokan siswa SMA inisial ANR (16) terancam hukuman penjara seumur hidup.
-
Haru dan penuh penyesalan menyelimuti hati orangtua siswa di Ruang Wira Pratama Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (19/8/2025).
-
Sebanyak 21 pelajar dipulangkan ke orangtuanya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan lima tersangka penganiayaan berat seorang siswa SMA.