Berita Sulawesi Tenggara
Pembayaran Pajak Digital Bakal Berlaku di Sulawesi Tenggara, Aplikasi Dilengkapi E-STNK
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) merencanakan penerapan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital mulai 2026.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Plt-Kepala-Badan-Pendapatan-Daerah-Bapenda-Sulawesi-Tenggara-Sultra-La-Ode-Mahbub.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) merencanakan penerapan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital mulai tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan digitalisasi tersebut disiapkan melalui pengembangan Aplikasi Mobile Bapenda Sultra.
Sebelumnya aplikasi ini hanya digunakan untuk mengecek besaran pajak dan tunggakan.
“Ke depan, masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi tanpa harus datang dan mengantre di kantor pelayanan,” ujar La Ode Mahbub saat ditemui di Kantor Bapenda Sultra, Jumat (23/1/2026).
Selain fitur pembayaran, aplikasi versi terbaru juga akan menyediakan layanan e-STNK.
Dengan fasilitas tersebut, wajib pajak dapat menunjukkan STNK elektronik melalui ponsel saat bepergian apabila tidak membawa dokumen fisik.
Aplikasi Mobile Bapenda Sultra nantinya dapat diunduh melalui Play Store dan untuk tahap awal baru tersedia bagi pengguna perangkat berbasis Android.
Baca juga: Diskon Pajak Kendaraan untuk Pelajar dan Mahasiswa di Kota Kendari Berakhir 30 April 2026, Syarat
Peluncuran resmi akan dilakukan setelah proses pengujian sistem dinyatakan selesai.
“Setelah dilaunching, seluruh fitur baru bisa digunakan secara penuh oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia menyampaikan, digitalisasi pembayaran pajak merupakan bagian dari strategi Pemprov Sultra dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada 2026, target PAD PKB ditetapkan mencapai Rp222,49 miliar.
Untuk mendukung target tersebut, Bapenda Sultra juga berencana memperluas titik layanan pembayaran pajak hingga ke tingkat desa.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.
“Program apresiasi bagi wajib pajak melalui Bapenda Festival juga direncanakan kembali digelar pada 2026, untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu,” jelasnya.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Kota Kendari Sulawesi Tenggara 2026, Wajib Pajak Perlu Bawa Ini
Kantor Bapenda Sultra berada di Jalan Haluoleo Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Jaraknya cukup dekat dengan Kantor Gubernur Sultra, sekira 750 meter atau 2 menit berkendara.
Sedangkan dari pusat kota, Tugu Religi Eks MTQ Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Bapenda berjarak sekira 9,1 kilometer atau 18 menit.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)