Demonstrasi di Sulawesi Tenggara

Andi Sumangerukka Larang Bupati dan Wali Kota se-Sultra Kunjungan ke Luar Negeri, Imbau Doa Bersama

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi Bupati dan Wali Kota se-Sultra.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
SURAT EDARAN GUBERNUR - Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi Bupati dan Wali Kota se-Sultra. SE Nomor 100.1.1/8018 Tahun 2025 ini sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menyikapi situasi terkini. 

Kepala daerah diingatkan agar terus mengambil langkah yang menenangkan publik secara berkesinambungan, sekaligus menjalankan gerakan proaktif guna mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Terbitnya surat edaran ini dibenarkan Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sultra, Andi Syahrir, dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Minggu (31/8/2025).

“Iya, ada dua surat edaran yakni edaran Sekda untuk ASN dan non ASN Pemprov, serta edaran Gubernur untuk Bupati dan Wali Kota se-Sultra,” jelasnya.

Kantor Gubernur Sultra berada di Jalan Haluoelo, Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kantor pemerintahan ini berhadapan dengan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.

Baca juga: Pelajar SD-SMP di Kendari Belajar Mandiri di Rumah Senin 1 September 2025, Antisipasi Aksi Demo

Sulawesi Tenggara dipimpin Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Sultra, Hugua.

Untuk diketahui, beberapa terakhir demonstrasi terjadi diberbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved