Kabar Artis

Ammar Zoni Bongkar Kondisinya di Nusakambangan, Sebut Tak Seram, Tetiba Minta Buku Nikah ke Pacar

Beginilah kondisi terbaru Ammar Zoni. Sosok aktor tanah air yang kembali berurusan dengan kasus narkoba. 

Kolase foto tangkapan layar YouTube/Instagram
VIDEO CALL - Foto Ammar Zoni (KIRI) dan dr Kamelia (KANAN). Keduanya akhirnya saling menyapa lewat video call dari Nusakambangan. 
Ringkasan Berita:
  • Hubungan Ammar Zoni dan dr Kamelia terus berlanjut. Meski terbatas, keduanya menjalin komunikasi dengan kesempatan video call. 
  • Ammar Zoni meminta buku nikah pada kekasihnya demi bisa video call. 
  • Kondisi terbaru Ammar Zoni.

 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Beginilah kondisi terbaru Ammar Zoni. Sosok aktor tanah air yang kembali berurusan dengan kasus narkoba

Ia kini ditempatkan di Nusakambangan, Jawa Tengah. 

Lokasi tahanan tersebut berada di pulau di Jawa Tengah yang lebih dikenal sebagai tempat terletaknya beberapa Lembaga Pemasyarakatan berkeamanan tinggi di Indonesia.

Hal ini terkait kasus narkoba yang terjadi saat dirinya berada di lapas. 

Meski begitu, Ammar Zoni masih tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya. 

Juga dengan sosok sang pacar yang setia menemani, dr Kamelia

Momen ini terjadi saat dirinya menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Raffi Ahmad Berniat Selamatkan Ammar Zoni dari Kasus Narkoba? Berencana ke Nusakambangan: Kita Lihat

Ammar yang berada di Nusakambangan melakukan video call dengan keluarganya yang hadir saat persidangan tersebut. 

Ammar Zoni bisa berkomunikasi secara daring dengan ibu angkat, nenek, hingga sang kekasih bernama Dokter Kamelia.

Ia pun menyapa keluarganya terlebih dahulu. 

Sang ibu angkat meminta Ammar agar selalu sehat dan mengingatkannya supaya tidak terjebak lagi dalam kasus narkoba

Ia juga diperingatkan sang nenek, agar kelak bisa kembali menemui anak-anaknya. 

"Ammar sehat sehat ya disana, kita disini terus berjuang buat kamu supaya kamu bisa kembali lagi bersama kami," kata Ibu Angkatnya. 

"Mar kamu sehat sehat ya, udah cukup ini yang terakhir biar kamu bisa lihat anak-anakmu lagi," ucap Uwa Ammar.

Ammar pun meyakinkan keluarganya bahwa dirinya baik-baik saja di Nusakambangan

Ia juga menegaskan bahwa Nusakambangan tidak semenakutkan yang dibayangkan publik. 

"Ammar dalam kondisi sehat, tenang aja Ammar Baik-baik disini. Ammar selalu solat, di Nusakambangan tidak seseram yang dipikirkan," jelas Ammar Zoni.

Kemudian, Ammar membuka percakapan dengan dokter Kamelia kekasihnya.

Ammar Zoni Minta Buku Nikah

Ammar yang memiliki kesempatan berbicara dengan dr Kamelia, tidak ragu mengutarakan keinginannya. 

Meski percakapannya didengarkan oleh sejumlah orang. 

Ia tetiba minta buku nikah untuk bisa terus berkomunikasi dengannya. 

"Iya kenapa Yang?" tanya Dokter Kamelia.

"Yang, minta surat atau buku nikah yang biar bisa masuk ke Kartu Keluarga dan kita bisa telponan. Kan kamu tau adik-adik aku bagaimana," jawab Ammar Zoni.

Kamelia terlihat tersenyum, namun ia sadar tak bisa mewujudkan keinginan Ammar karena mereka belum menikah. 

"Mereka support kamu kok. Nanti dimintain kartu keluarganya ya," ucap Dokter Kamelia.

"Kamu sehat-sehat disana yang kuat ya, aku disini sama Bang Jon dan keluarga akan terus berjuang buat kamu," tambahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO), yang dipesan melalui aplikasi. Ammar diduga sebagai gudang dan juga pengendalian narkotika di Rutan Salemba.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved