Kabar Artis

Sering Dibantu, Sahabat Heran Ammar Zoni Kena Kasus Narkoba Lagi, Kali Ini di Rutan: Saya Bingung

Sahabat sampai bingung, Ammar Zoni terlibat lagi kasus narkoba, kini saat dirinya masih menjalani masa tahanan.

Kolase TribunnewsSultra.com
AMMAR Zoni pakai baju tahanan - Lewat konferensi pers pada Jumat malam (10/03/2023) yang terekam video di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni minta maaf ke Irish Bella. 

Apalagi, Ammar Zoni memiliki rencana untuk kembali ke dunia entertainment. 

"Duit itu harusnya dipakai untuk hidup. Bekal untuk nanti keluar, supaya bisa punya pegangan untuk bisa mengais rezeki di dunia entertainment. Saya juga bingung," ujarnya lagi.

Christopher menegaskan bahwa seluruh proses penjualan aset dilakukan dengan terbuka dan transparan. Uang hasil penjualan bahkan sudah diserahkan langsung kepada pihak keluarga aktor 32 tahun itu.

"Duitnya sudah saya serahkan ke pihak keluarga, ke Aditya Zoni saat itu," jelasnya.

Dengan semua bantuan dan aset yang masih dimiliki Ammar, Christopher mengaku sulit memahami mengapa sahabatnya justru kembali tersandung kasus narkoba. Terlebih juga mengedarkannya di dalam rutan.

"Ini malah dagang narkoba, jadi saya kecewa," tandasnya.

Diketahui, Ammar Zoni diduga ikut mengatur peredaran narkotika dari balik Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, yang mengungkap bahwa Ammar tidak bergerak sendiri. Ia disebut berperan bersama lima orang lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

“Dari hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis itu diperoleh dari seorang penyedia di luar rutan,” jelas Fatah kepada awak media, Kamis (9/10/2015).

Transaksi haram tersebut ternyata diatur dengan sangat rapi. Menurut Fatah, seluruh komunikasi antara Ammar dan jaringan di luar rutan dilakukan lewat aplikasi pesan Zangi, menggunakan ponsel dari balik jeruji besi.

Setelah barang haram itu masuk ke lingkungan rutan, Ammar diduga menyerahkan narkotika tersebut kepada para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Lapas.

Kini, Ammar Zoni bersama para rekan satu jaringannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasus ini menambah panjang daftar hitam perjalanan hukum Ammar Zoni. Ayah dua anak tersebut diketahui sudah empat kali berurusan dengan aparat karena kasus narkoba.

Dikutip dari Wartakotalive.id, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, bahwa Ammar Zoni saling tuding dengan tersangka MR terkait asal-usul narkoba tersebut.

"Tetapi ketika memang dalam proses pemeriksaan dari MR, juga menyampaikan dia mendapatkan dari sodara AZ sehingga mereka saling tuding," kata Pengky di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

"Memang ada memang dari luar itu inisial A tetapi dalam prosesnya itu kita stuck karena mereka saling tuding," sambungnya.

Walau saling tuding, tersangka MR tetap mengakunmendapatkan barang haram tersebut dari Ammar Zoni

"Tapi dari si pihak MR menyampaikan lewat AZ seperti itu," lanjutnya. 

Lebih lanjut, untuk narkotika yang didapatkan yakni ganja 24,84 gram dan sabu seberat bruto 17,91 gram.(*)

(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved