Senin, 20 April 2026

Ramadan 2026

Diskon Tiket Pesawat, Kapal, Kereta Api hingga 30 Persen, Cek Jadwal Saat Ramadan dan Idulfitri 2026

Ada diskon tiket pesawat, kapal, dan kereta api, hingga 30 persen saat Ramadan 2026 dan libur Idulfitri 1447 H (Hijriah).

Tayang:
Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
zoom-inlihat foto Diskon Tiket Pesawat, Kapal, Kereta Api hingga 30 Persen, Cek Jadwal Saat Ramadan dan Idulfitri 2026
TribunnewsSultra.com
BANDARA PELABUHAN DI SULTRA - Kolase foto arsip Terminal Bandara Haluoleo Kendari di Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), suasana Pelabuhan Bungkutoko Kendari di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, serta Pelabuhan Ferry Kolaka di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemerintah RI memberikan diskon moda transportasi, mulai potongan harga tiket pesawat, kapal, kereta api, hingga penyeberangan selama periode Ramadan hingga libur Idulfitri 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi I-2026.(Dok TribunnewsSultra.com) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ada diskon tiket pesawat, kapal, dan kereta api, hingga 30 persen saat Ramadan 2026 dan libur Idulfitri 1447 H (Hijriah).

Diskon atau potongan harga tiket transportasi udara, laut, hingga darat tersebut merupakan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 dari pemerintah.

Seiring libur Idulfitri 2026 saat bulan Ramadan 1447 H, pemerintah juga memberikan skema kerja WFA (work from anywhere) atau FWA (flexible working arrangement).

Fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja atau karyawan swasta.

WFA adalah sistem kerja fleksibel yang memungkinkan pegawai atau karyawan menyelesaikan tugas dari mana saja tanpa harus ke kantor.

Sementara, FWA adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi pegawai/karyawan dalam menentukan lokasi dan waktu kerja, tanpa mengurangi tanggung jawab kinerjanya. 

Skema WFA dan FWA ini berlaku selama 5 hari di akhir bulan Ramadan dan jelang Idulfitri, pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Dalam Paket Stimulus Ekonomi I-2026 ini, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan.

Baca juga: Siap-siap 2 Kali Long Weekend Mulai Pekan ini, Libur dan Cuti Bersama Imlek, Ramadan, Idulfitri 2026

Bantuan pangan tersebut diberikan sekaligus untuk 2 bulan kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

KPM penerima bantuan tersebut berasal dari desil 1-4 berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah sebelumnya meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi ini jelang bulan Ramadan 2025 dan libur Idulfitri 1446 H.

Peluncuran berlangsung di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto memimpin peluncuran ini.

Hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Berikut rincian 3 Paket Stimulus Ekonomi dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini:

Diskon Transportasi Mudik

Paket Stimulus Ekonomi yang diberikan pemerintah berupa diskon transportasi.

Berupa diskon tiket pesawat, kapal, kereta api, termasuk diskon tarif angkutan penyeberangan.

Diskon diberikan bertepatan bulan Ramadan 2026 jelang hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 H, serta Hari Raya Nyepi.

Libur nasional maupun cuti tersebut sudah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Presiden Prabowo juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan jadwal cuti bersama untuk para ASN tahun 2026. 

Berikut rincian libur nasional dan cuti bersamanya berdasarkan lampiran SKB 3 Menteri tersebut:

  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Nyepi 
  • Kamis, 19 Maret 2026: Libur Nasional Hari Suci Nyepi 
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Lebaran 
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 
  • Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Lebaran 
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Lebaran.

Baca juga: Jam Kerja ASN Kota Kendari Selama Ramadan 2026, Istirahat Siang 30 Menit, Apel Pagi Ditiadakan

Jelang libur nasional dan cuti bersama itu, ada diskon tiket kapal, kereta api, dan pesawat, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

1. Diskon Tiket Kereta Api

Diskon tarif kereta api sebesar 30 persen dari harga tiket untuk perjalanan periode tangga 14 hingga 29 Maret 2026.

Pemerintah menargetkan 1,2 juta penumpang bisa mengakses potongan harta tiket ini.

2. Diskon Tiket Kapal

Diskon tarif angkutan laut sebesar 30 persen dari tarif dasar untuk perjalanan periode tanggal 11 Maret hingga 5 April 2026.

Dengan target 445 ribu penumpang bisa mendapatkan potongan harga tiket kapal tersebut.

3. Diskon Angkutan Penyeberangan

Diskon tarif angkutan penyeberangan sebesar 100 persen dari tarif jasa kepelabuhanan.

Potongan harga tersebut berlaku untuk perjalanan periode 12-31 Maret 2026.

Dengan target 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.

4. Diskon Tiket Pesawat

Pemerintah juga memberikan diskon tarif angkutan udara sebesar 17-18 persen untuk kelas ekonomi dan perjalanan dalam negeri.

Diskon tiket pesawat tersebut untuk perjalanan periode tanggal 14 hingga 29 Maret 2026.

Dengan target targetnya 3,3 juta penumpang penerbangan.

“Pada tahun ini dalam rangka libur hari besar nasional, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi,” kata Airlangga dalam peluncuran paket tersebut.

“Total anggarannya adalah Rp911,16 miliar berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun nonAPBN,” lanjut politisi Partai Golkar ini.

Menurutnya, kebijakan pemberian paket stimulus ekonomi pada periode libur hari besar keagamaan nasional, seperti Idulfitri, Natal dan Tahun Baru (Nataru), tak hanya menunjang mobilitas masyarakat.

Paket stimulus tersebut juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta sektor pariwisata.

“Peningkatan mobilitas pada periode Lebaran/Idulfitri 2025 itu mencapai 154,62 juta orang dan libur Nataru 110,43 juta,” jelas Menteri Perekonomian periode 2019-2024 ini.

Pertumbuhan ekonomi secara year-on-year (pertumbuhan dari tahun ke tahun) pada tahun 2025 mencapai 5,11 persen.

“Dan pada Desember kunjungan wisman (wisatawan mancanegara) 1,41 juta dan wisnus (wisatawan nusantara) 105,98 juta,” ujarnya dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), setneg.go.id.

Sistem WFA atau FWA

ASN DI KENDARI - Kolase foto Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tentang penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2026 (kiri) dan pegawai Pemkot Kendari saat melaksanakan apel pagi pada 4 Februari  2026 lalu (kanan). Ketentuan ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta penyesuaian jam kerja ini juga untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa tahun 1447 Hijriah. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
ASN DI KENDARI - Kolase foto Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tentang penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2026 (kiri) dan pegawai Pemkot Kendari saat melaksanakan apel pagi pada 4 Februari 2026 lalu (kanan). Ketentuan ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta penyesuaian jam kerja ini juga untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa tahun 1447 Hijriah. (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti) (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Bagi ASN dan pekerja swasta, pemerintah menerapkan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus yakni WFA atau FWA.

Kebijakan tersebut, kata Airlangga, untuk mengoptimalkan mobilitas dan memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Idulfitri 2026.

Skema WFA atau FWA berlaku selama lima hari, yaitu pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Untuk penerapan FWA bagi para pegawai ASN, diterbitkan Surat Edaran (SE) dari Menteri PAN RB,” kata Menko yang lahir di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), ini.

“Sedangkan untuk pelaksanaan WFA bagi para pekerja swasta akan diterbitkan SE dari Menteri Ketenagakerjaan,” jelas politisi kelahiran 1 Oktober 1962 atau berusia 63 tahun ini menambahkan.

Menpan-RB, Rini Widyantini, menambahkan, penetapan Surat Edaran (SE) No 2/2026 telah disusun sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

SE ini tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujar menteri kelahiran Bandung, Jawa Barat, 29 Mei 1965 atau berusia 60 ini.

“Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” lanjutnya.

Mantan Sekretaris Kementerian PANRB ini menjelaskan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini adalah tindak lanjut arahan Presiden.

Berikut 4 poin yang harus diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN tersebut seperti disampaikan Rini Widyantini:

1. Para pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai fleksibilitas kerja

2. Pegawai ASN tetap mengedepankan tanggung jawab akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Berbasis Elektronik Pemerintahan (SPBE).

3. Instansi pemerintah secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan masing-masing. 

4. Pimpinan instansi pemerintah tetap memastikan pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keppres tentang cuti bersama untuk para ASN tahun 2026.

Jadwal tersebut ditetapkan lewat Keppres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama.

Terdapat delapan hari cuti bersama yang ditetapkan, pelaksanaannya tidak akan memotong jatah cuti tahunan.

Berikut daftar cuti bersama tahun 2026 termasuk saat periode Ramadan 2026 dan Idulfitri 1447 H:

  • 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus.

Bantuan Pangan

Paket Stimulus Ekonomi I-2026 dari pemerintah yang ketiga yakni bantuan pangan.

Bantuan pangan tersebut sekaligus untuk memperkuat daya beli masyarakat.

Airlangga pun meminta pemerintah daerah (pemda) serta kementerian atau lembaga terkait mendukung penyaluran bantuan pangan ini. 

Bantuan pangan yang disalurkan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan yang diberikan sekaligus untuk dua bulan.

“Dengan estimasi kebutuhan anggaran sebesar Rp11,92 triliun,” jelas Airlangga.

Target penerima bantuan pangan adalah sebanyak 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang berasal dari desil 1-4. 

Desil 1-4 adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat ke dalam 40 persen kelompok terendah yakni paling miskin hingga rentan miskin, rinciannya sebagai berikut

  • Desil 1: Sangat Miskin
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir Miskin
  • Desil 4: Rentan Miskin.

Kelompok dengan Desil 1 sampai 4 adalah prioritas utama penerima semua jenis bantuan sosial atau bansos seperti:

  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Program Sembako (BPNT)
  • Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
  • Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
  • Bansos lain dari Kemensos

Sementara, Desil 5 masih dapat menerima sebagian bantuan, namun sifatnya terbatas dan selektif berdasarkan asesmen.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sri Rahayu, Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved