BSU Ketenagakerjaan Tak Cair November 2025, Cara Cek Penerima, Bank Penyalur hingga Jumlah Bantuan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dipastikan tidak cair pada bulan November 2025.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Ringkasan Berita:
- BSU BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tak cair November 2025.
- Cara cek status penerima bisa dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dipastikan tidak cair pada bulan November 2025.
Dalam artikel ini akan memberikan informasi terkait cara cek status penerima, bank penyalur hingga jumlah bantuan.
Tak semua pekerja akan mendapatkan BSU Ketenagakerjaan.
Sehingga, perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu agar bisa mengetahui status penerima.
Namun terbaru, pemerintah baru saja mengklarifikasi terkait penyaluran BSU Ketanagakerjaan.
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH, BPNT, PIP, hingga BSU dengan NIK yang Cair Lagi, Jadwal, Besaran Pencairan
Isu BSU BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi topik paling ramai diperbincangkan di Google Tren.
Bahkan berada diurutan pertama, Selasa (11/11/2025) dengan lebih dari 10 ribu pencarian.
Lantas kapan BSU Ketenagakerjaan cair?
Seperti diketahui, Pemerintah sudah menyalurkan BSU Ketenagakerjaan tahap pertama.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah tidak cair lagi pada Oktober 2025.
Hingga saat inipun belum ada informasi terkait pencairan BSU ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membantah kabar yang beredar mengenai pencairan BSU tahap II bulan ini.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Saya lihat juga ada di-posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program BSU.
Selain itu, ia menegaskan, bantuan tersebut hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Sebelumnya, BSU telah dicairkan pada pertengahan tahun 2025 ini.
Tujuan utama program ini adalah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat pekerja, memberikan dukungan finansial di tengah tantangan ekonomi, serta berperan sebagai salah satu strategi perlindungan sosial bagi sektor ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima
Dikutip Tribunnews.com, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dapat diakes via laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Selain itu juga dapat dilakukan lewat WhatsApp dengan cara mengirim pesan ke 081380070175 atau menghubungi Call Center 175.
Jumlah nominal bantuan yang disalurkan oleh pemerintah ke tiap penerima adalah Rp 1.000.000 dan dapat digunakan dalam jangak waktu dua bulan.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut ke bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI atau bank Syariah untuk provinsi Aceh.
Cara Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;
Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakjeraan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Selain via laman BPJS Ketenagakerjaan, penerima juga dapat mengecek via WhatsApp dengan nomor 081380070175.
Berikut cara cek via WhatsApp:
- Kirim pesan apa saja ke 081380070175;
- Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Kemudian tinggal mengikuti petunjuk yang akan diberikan.
Cara Cek lewat Call Center 175 dan Lainnya
- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Selain itu, penerima juga dapat menghubungi lewat direct message (DM) ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar.
- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Cek via Laman Kemnaker
- Buka laman kemnaker.go.id;
- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;
- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;
- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.
Sayangnya bantuan ini tidak dapat diterima oleh semua pekerja atau buruh dikarenakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
1. WNI;
2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ILUSTRASI-BSU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.