Apa Manfat Redenominasi Rupiah? Rencana Menteri Keuangan Purbaya 2027, Bisa Tingkatkan Keuangan
Berikut ini manfaat redenominasi rupiah yang menjadi rencana pemerintah pada tahun 2027.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Ringkasan Berita:
- Deretan manfaat redenominasi rupiah yang menjadi rencana pemerintah pada tahun 2027.
- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini manfaat redenominasi rupiah yang menjadi rencana pemerintah pada tahun 2027.
Wacana ini jadi perbincangan publik usai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Dikutip dari Tribunnews.com, Purbaya menjelaskan bahwa salah satu langkah yang diambil dan ditargetkan selesai pada 2027.
Seperti diketahui, redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nominal mata uang.
Namun, nilainya rillnya tidak akan berubah.
Hal ini tertera pada PMK 70/2025, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah akan disusun pada tahun depan (2026).
Contoh redenominasi adalah nilai Rp1.000 dipangkas menjadi Rp1.
Meski nominalnya kecil, namun tidak akan memengaruhi daya beli ataupun nilai dari barang dan jasa.
Baca juga: 3 Sikap Menteri Keuangan Purbaya Bikin Meleleh, Sayang Istri, Pandai Ngaji, hingga Ceplas Ceplos
Rencana ini, sudah dibahas sekitar 15 tahun lalu.
Tepatnya pada tahun 2010,,Bank Indonesia telah mengusulkan kebijakan ini.
Lalu pada 2013, Menteri Keuangan Agus Martowardojo di era tersebut sempat mengusulkan RUU redenominasi yang kemudian masuk dalam prolegnas prioritas.
Prolegnas prioritas adalah daftar RUU yang menjadi prioritas untuk dibahas dalam satu tahun tertentu, sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah.
Lantas apa manfaat redenominasi rupiah?
Hal ini bukan baru pertama kali terjadi dalam perekonomian dunia.
Dikutip dari artikel The political economy of currency re-denomination by countries yang ditulis Peter Nwaoba pada 2010 dan terbit dalam jurnal CBN Bullion 34, ada beberapa negara yang pernah melakukan redenominasi.
Misalnya negara Turki, yang melakukan hal tersebut pada Januari 2025.
Mata uang Turki diganti dengan nilai tukar satu juta lira lama menjadi satu lira baru.
Motif dari Pemerintah Turki untuk melakukan redenominasi adalah fakta bahwa banyaknya angka nol yang mempersulit statistik dan transaksi dalam perekonomian, dan banyaknya angka nol dalam lira berdampak negatif terhadap kredibilitas mata uang nasional.
Menurut Mosley (2005), satu dolar AS setara dengan 1.500.890 lira di Turki pada 2003.
Lalu pemerintah Rusia mengumumkan kebijakan redenominasi rubel yang berlaku efektif 1 Januari 1998 untuk meyakinkan publik bahwa krisis ekonomi negara tersebut telah berakhir.
Berikut ini manfaat redenominasi:
Masih dikutip dari Tribunnews.com, sejumlah manfaat dari redenominasi rupiah telah diidentifikasi oleh berbagai pihak.
Salah satunya adalah kemudahan dalam transaksi dan pembukuan akuntansi, karena pengurangan jumlah digit pada uang dapat mengurangi potensi kesalahan manusia dalam pencatatan transaksi.
Selain itu, redenominasi juga dapat mempermudah pengelolaan kebijakan moneter dan inflasi, mengingat harga barang menjadi lebih mudah diatur dengan pengurangan angka nol.
Selain itu, biaya pencetakan uang diperkirakan akan berkurang, karena variasi nominal uang kertas yang lebih sedikit.
Uang koin pun bisa lebih tahan lama.
Redenominasi dapat meningkatkan persepsi positif terhadap rupiah, terutama dalam perbandingan dengan mata uang asing seperti dolar AS.
Redenominasi bukan berarti akan segera memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Redenominasi lebih berfokus pada aspek administrasi dan efisiensi, bukan untuk langsung mengubah nilai tukar.
Proses Penyusunan RUU Redenominasi
Pemerintah kini tengah mempersiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah, yang diperkirakan rampung pada 2027.
Hal ini tercantum dalam PMK 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Oktober 2025.
Selain RUU redenominasi, Kementerian Keuangan juga menyiapkan RUU lain seperti RUU tentang Perlelangan, Pengelolaan Kekayaan Negara, dan Penilai.
Urgensi RUU redenominasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan daya saing nasional dan kredibilitas mata uang.
Dengan demikian, kebijakan redenominasi dipandang sebagai langkah untuk mempermudah administrasi keuangan dan transaksi, meskipun dampaknya terhadap penguatan nilai tukar rupiah masih harus bergantung pada faktor-faktor ekonomi fundamental. (*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Manfaat-redenominasi-rupiah-yang-menjadi-rencana-pemerintah-pada-tahun-2027.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.