Fakta Bjorka Ditangkap, Kasus Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Belajar Jadi Hacker Otodidak
Simak deretan fakta tentang Bjorka yang ditangkap pihak kepolisian. Terungkap sosoknya hingga kasus yang sedang ditangani pihak polisi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Walaupun sempat mengenyam pendidikan SMK, namun tidak dituntaskannya hingga lulus.
Meski begitu, WFT tetap mempelajari IT.
Hal inilah yang membuatnya bisa meretas data di internet.
Ia juga masuk dalam komunitas untuk mempelajari hal tersebut.
“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ucap Fian dalam kesempatan yang sama.
“Jadi, dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” tambah dia.
Di usia yang muda, WFT bergerak sendiri sebagai hacker tanpa bantuan siapapun.
Saat melancarkan aksinya, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon memastikan bahwa WFT beraksi seorang diri di rumahnya tanpa bantuan orang lain.
“Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi memang setiap hari hanya di depan komputer. Dia sudah lama sekali dari 2020, dia sudah mulai mengenal dan mempelajari komunitas dark web, dark forum,” ungkap Herman.
“Dari situlah pelan-pelan dia mulai mempelajari bagaimana mencari uang di dunia dark web, di dunia komputer. Ya, itu saja,” tambah dia.
5. WFT Jual Data yang Diretasnya
Berdasarkan hasil penelusuran, WFT menjual data di dark web dengan nilai puluhan juta. Namun, itu tergantung dengan kesepakatan pelaku dan pembeli.
Hasil penjualan ini digunakan WFT untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga keluarga,” ujar Fian.
6. Bjorka Versi WFT atau Opposite?
Namun, Fian tidak bisa memastikan, apakah WFT merupakan Bjorka yang memang sempat menghebohkan Indonesia atau tidak.
“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Fian.
Fian menjelaskan, di dunia siber ada istilah everybody can be anybody. Oleh karena itu, polisi masih mendalami keterkaitannya.
“Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin,” ujar dia.
7. WFT Beraksi Sejak 2020
Dalam kesempatan serupa, Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menekankan bahwa WFT telah berselancar di dark web sejak 2020.
Fian menjelaskan bahwa di dark web, sejumlah akun anonim menjual berbagai jenis data, termasuk data pribadi hasil peretasan dan serangan ransomware.
Namun, aparat penegak hukum internasional seperti Interpol, FBI, serta kepolisian Prancis dan Amerika Serikat menutup platform dark web yang digunakan WFT.
“Sehingga si pelaku ini akan lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web yang lain. Tetapi perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital,” ujar Fian.
“Nah untuk yang sekarang kita bisa melihat secara kasat mata, pelaku ini aktif di dark forum, namanya darkforum.st itu sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka,” tambah Fian.
Pada bulan yang sama, WFT mengganti nama menjadi SkyWave.
Selanjutnya, pada Maret 2025 ia kembali mengubah nama menjadi Shinyhunter, dan pada Agustus 2025 berganti lagi menjadi Opposite 6890.
“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak,” ungkap Fian.
Menurut Fian, WFT merupakan common enemy atau musuh bersama penyidik dari berbagai belahan dunia.
Tidak menutup kemungkinan, pelaku tengah diburu oleh kepolisian negara lain.
“Sehingga tidak menutup kemungkinan kita akan membuka ruang untuk adanya sharing informasi dengan kepolisian negara lain,” tegas dia.
Saat ditanya apakah WFT merupakan Bjorka yang memang sempat menghebohkan Indonesia dan dicari-cari oleh kepolisian, Fian belum bisa memastikannya.
“Yang Opposite, ya mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Jadi itu masih dalam penyelidikan,” tegas Fian.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok WFT, Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap, Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank: Tak Lulus SMK,
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.