Kasus Asusila Anak di Konawe Selatan
3 Fakta Sertu MB Terduga Pelaku Pelecehan Murid SD di Konawe Selatan, Sosok, Tempat Tugas, Keluarga
3 fakta tentang sosok Sertu MB yang menjadi buronan usai diduga sebagai pelaku pelecehan murid SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kolase-foto-Sertu-MB-dan-murid-SD-berinisial-A.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini tiga fakta tentang sosok Sertu MB yang menjadi buronan usai diduga sebagai pelaku pelecehan murid SD di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini sudah menyita perhatian publik tak hanya lokal namun nasional.
Bahkan anggota DPR RI, Erwin Aksa turut menyoroti tajam terkait peristiwa ironi ini.
Lantas siapa Sertu MB ini?
Berikut ulasan terkait fakta sosok Sertu MB yang dihimpun TribunnewsSultra.com :
1. Sosok
Sertu MB adalah seorang oknum anggota TNI yang bertugas di wilayah Kendari.
Namanya menjadi sorotan karena kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukannya terhadap seorang murid SD berinisial A di Konawe Selatan.
Selain memiliki latar belakang pendidikan militer, ia bergelar sarjana hukum dan magister hukum.
Sertu MB juga diketahui aktif di bidang olahraga.
Baca juga: Sertu MB Masih Buron, Denpom XIV/3 Kendari Gandeng Polda Sultra Buru Oknum TNI Pelaku Dugaan Asusila
Dalam sebuah flayer yang beredar, terlihat MB mengenakan seragam karate.
Ia tercatat sebagai Ketua Pengurus Kota perguruan bela diri karate Kushin Ryu M Karate-Do Indonesia (KKI) periode 2025–2029, yang menjadikannya cukup dikenal di kalangan komunitas bela diri di Kendari.
2. Tempat Tugas
Sertu MB bertugas sebagai anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1417/Kendari.
MB memiliki pangkat Sersan Satu (Sertu).
Pangkat tersebut adalah Bintara peringkat kelima dalam struktur TNI, berada di atas Sersan Dua dan di bawah Sersan Kepala.
Biasanya, pangkat yang tertera ada di bagian bahu seragamnya.
Sertu ditandai dengan dua garis V berwarna emas/hitam.
Pangkat ini umumnya dicapai setelah minimal 4 tahun berdinas dari pangkat Sersan Dua (Serda).
3. Masih Keluarga dengan Korban
Kuasa hukum korban, Andre Darmawan, mengatakan Sertu MB merupakan kerabat dekat kliennya.
Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, perbuatan ini tidak terjadi dalam satu peristiwa tunggal, melainkan rangkaian tindakan repetitif.
Andre menjelaskan rangkaian peristiwa ini bermula dari kedekatan geografis dan ikatan keluarga.
Letak kediaman Sertu MB yang berdekatan dengan sekolah korban menjadi pintu masuk terjadinya eksploitasi tersebut.
"Antara rumah pelaku dan sekolah korban ini jaraknya sangat dekat. Karena masih ada hubungan kerabat, korban sering singgah di rumah pelaku sepulang sekolah untuk beristirahat atau sekadar menunggu jemputan," jelas Andre, Kamis (30/4/2026).
Kondisi rumah yang dianggap sebagai "ruang aman" bagi korban—mengingat adanya anak pelaku yang seumuran—justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Di sela-sela interaksi sosial yang tampak wajar di mata keluarga, Sertu MB diduga melakukan tindakan asusila tersebut secara berulang.
Andre Darmawan menegaskan pengakuan anak yang berusia 14 tahun ini diperkuat dengan temuan medis.
Hasil visum menunjukkan adanya bukti fisik kekerasan yang selaras dengan keterangan korban mengenai frekuensi perbuatan terduga pelaku.
"Berdasarkan pengakuan korban, aksi tersebut dilakukan berkali-kali. Hasil visum pun telah mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan," jelas Andre.
Melarikan Diri, Kini Jadi DPO
Meski kasus ini telah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, proses hukum mengalami hambatan serius.
Sertu MB dilaporkan melarikan diri saat sedang menjalani proses interogasi di Kodim 1417 Kendari.
Ketidaksigapan dalam mengamankan terduga pelaku saat proses pemeriksaan awal ini menjadi catatan kritis bagi pihak TNI.
Sebelumnya diberitakan, Komandan Kodim 1417 Kendari, Kolonel Arm Danny AP Girsang, mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan salah satu anggotanya, Sertu MB.
Sertu MB sebelumnya melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Meski pelaku kini dilaporkan melarikan diri, otoritas militer memastikan bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya saat proses interogasi awal.
Dalam keterangannya di Kendari, Rabu (29/4/2026), Kolonel Danny, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan pengumpulan data sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar tanggal 15 April 2026.
Fokus pemeriksaan saat ini mendalami intensitas dan modus perbuatan pelaku.
Menurut Danny, Sertu MB telah memberikan keterangan awal kepada pihak satuan sebelum proses penyidikan lebih lanjut diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Dalam interogasi tersebut, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan fisik terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Pada dasarnya yang bersangkutan mengakui. Hasil interogasi kami, yang bersangkutan melakukan pelecehan (dengan cara) memegang. Namun, ini baru hasil interogasi awal kami, belum dari hasil penyidikan resmi di Denpom," jelasnya.
Kolonel Danny menyebutkan bahwa mengingat adanya hubungan kekerabatan, terdapat kemungkinan tindakan tersebut tidak hanya terjadi satu kali.
"Kami belum bisa menjelaskan sudah berapa kali (tindakan itu dilakukan), tetapi dengan adanya kedekatan kekerabatan, mungkin saja bukan cuma satu kali. Kami butuh pendalaman lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Kendati proses hukum telah mulai berjalan di tingkat satuan, kendala baru muncul setelah Sertu MB dilaporkan melarikan diri dari pengawasan saat proses pemeriksaan berlangsung.
Kodim 1417 Kendari saat ini tengah berupaya melakukan pengejaran terhadap oknum TNI tersebut agar proses hukum dapat segera dilimpahkan ke pengadilan militer.
Kolonel Danny menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku di lingkungan TNI, sembari menunggu hasil pengejaran yang dilakukan kepada Sertu MB. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.