Bocah Tewas Digorok di Kolaka Timur
Keluarga Bocah yang Tewas Digorok di Kolaka Timur Mengamuk, Tahu Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara
Persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka memicu kemarahan besar dari keluarga korban pembunuhan tragis di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Kolaka memicu kemarahan besar dari keluarga korban pembunuhan tragis di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kemarahan ini meledak setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelaku pembunuhan inisial RH, dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sidang di PN yang beralamat Jalan Pemuda Nomor 175 Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, itu berlangsung Selasa (30/9/2025).
Bocah perempuan inisial MA yang baru berusia 10 tahun, adalah korban pembunuhan tragis di Desa Wundubite Kecamatan Poli-polia Kabupaten Kolaka Timur pada Jumat (5/9/2025) lalu.
MA dan adiknya pergi mengaji dengan mengendarai sepeda listrik.
Dalam perjalanan mereka diadang oleh pelaku.
Baca juga: Momen Sang Ayah Tegar Gendong Tubuh Bocah Tewas Digorok di Kolaka Timur Viral, Tanpa Alas Kaki
MA ditarik ke dalam kebun cokelat dan lehernya digorok hingga tewas.
Adik korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan, tetapi nyawa MA tak tertolong meski sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ladongi.
Rumah sakit di Jalan Abdullah Silondae Kelurahan Welala Kecamatan Ladongi itu berjarak sekira 16 kilometer atau perjalanan kurang lebih 30 menit berkendara dari lokasi pembunuhan, melewati Jalan Poros Rate Rate-Poli Polia.
Peristiwa ini menggemparkan warga Kolaka Timur. Kini, di persidangan, tuntutan tujuh tahun penjara dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban.
Dalam sebuah video yang diterima TribunnewsSultra, ayah MA terlihat gemetar dan penuh emosi.
"Orangtua siapa yang mampu terima," ujar ayah korban dengan suara bergetar menahan amarah.
Keluarga lain yang datang jauh-jauh dari Kolaka Timur juga meluapkan kekecewaannya.
Baca juga: Viral Pesan Amarah Ayah Bocah yang Tewas Digorok di Kolaka Timur, Tak Terima Kematian Sang Anak
Mereka merasa upaya mereka sia-sia.
"Jauh-jauh kita datang dari Koltim, Pak. Pas sudah di sini ternyata sidangnya sudah selesai dan dituntut tujuh tahun penjara," ungkap seorang anggota keluarga.
Sementara itu, ibu korban tak kuasa menahan tangis histeris.
Ia mempertanyakan rasa keadilan dengan pertanyaan yang menusuk hati.
"Bagaimana perasaanmu itu, Pak, kalau dikasih begitu anakmu? Kira-kira kau akan ikuti itu?" ucapnya pilu.
Setelah meluapkan emosinya, sang ibu jatuh dalam tangis histeris, dipeluk oleh suaminya.
Kemarahan keluarga sempat memicu ketegangan di area pengadilan, tetapi situasi akhirnya kembali kondusif.
Saat ini, pihak TribunnewsSultra masih mencoba menghubungi Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kolaka untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai dasar pertimbangan di balik tuntutan tujuh tahun penjara terhadap pelaku pembunuhan ini.
PN Kolaka berjarak sekira 75,2 kilometer dari lokasi pembunuhan, kampung halaman MA, Desa Wundubite Koltim.
Perjalanan dapat ditempuh kurang lebih 1 jam 48 menit atau hampir 2 jam berkendara naik motor atau mobil melewati Jalan Poros Kolaka - Rate-rate.
Dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, rumah MA berjarak 126 kilometer atau perjalanan naik motor atau mobil selama 3 jam 1 menit melewati Jalan Poros Unaaha - Pondidaha.(*)
(TribunnewsSultra,com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.