Bocah Tewas Digorok di Kolaka Timur

Keluarga Bocah yang Tewas Digorok di Kolaka Timur Mengamuk, Tahu Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara

Persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka memicu kemarahan besar dari keluarga korban pembunuhan tragis di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra).

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
KOLASE FOTO - Kolase foto tangkapan layar video keluarga korban pembunuhan bocahperempuan 10 tahun di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamuk di Pengadilan Negeri atau PN Kolaka usai sidang putusan kasus pembunuhan, Selasa (30/9/2025). Keluraga korban marah karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pelaku pembunuhan inisial RH, dengan hukuman tujuh tahun penjara. 

Sementara itu, ibu korban tak kuasa menahan tangis histeris.

Ia mempertanyakan rasa keadilan dengan pertanyaan yang menusuk hati.

"Bagaimana perasaanmu itu, Pak, kalau dikasih begitu anakmu? Kira-kira kau akan ikuti itu?" ucapnya pilu.

Setelah meluapkan emosinya, sang ibu jatuh dalam tangis histeris, dipeluk oleh suaminya.

Kemarahan keluarga sempat memicu ketegangan di area pengadilan, tetapi situasi akhirnya kembali kondusif.

Saat ini, pihak TribunnewsSultra masih mencoba menghubungi Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kolaka untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai dasar pertimbangan di balik tuntutan tujuh tahun penjara terhadap pelaku pembunuhan ini.

PN Kolaka berjarak sekira 75,2 kilometer dari lokasi pembunuhan, kampung halaman MA, Desa Wundubite Koltim.

Perjalanan dapat ditempuh kurang lebih 1 jam 48 menit atau hampir 2 jam berkendara naik motor atau mobil melewati Jalan Poros Kolaka - Rate-rate.

Dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra, rumah MA berjarak 126 kilometer atau perjalanan naik motor atau mobil selama 3 jam 1 menit melewati Jalan Poros Unaaha - Pondidaha.(*)

(TribunnewsSultra,com/Sugi Hartono)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved