Bocah Tewas Digorok di Kolaka Timur

Hendak Pergi Mengaji, Bocah Perempuan Tewas Digorok di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, Cerita Warga

Berikut ini kata saksi tewasnya murid kelas 5 sekolah dasar atau SD di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa/Polres Koltim
KORBAN PEMBUNUHAN - Kolase foto ucapan belasungkawa wafatnya murid kelas 5 SD di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara karena digorok seseorang (kiri) dan kondisi bocah perempuan ucsai digorok saat ditangani petugas kesehatan di rumah sakit Kolaka Timur. Bocah perempuan tersebut digorok saat hendak pergi mengaji di Desa Wundubite Kecamatan Poli-Polia Koltim, Jumat (5/9/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Berikut ini kata saksi tewasnya murid kelas 5 sekolah dasar atau SD di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Murid kelas 5 SD inisial MA (10), tewas digorok di Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Koltim, Jumat (5/9/2025) sekira pukul 06.30 WITA.

Jarak Poli-polia ke Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra sekitar 128,8 kilometer (km).

Atau bisa ditempuh dengan waktu 2,5-3 jam melalui perjalanan darat naik motor maupun mobil.

Kata saksi, Puput, mengatakan tak bergitu mengetahui kronologi kejadian bocah perempuan digorok.

"Saya juga kurang tahu sebenarnya kejadiannya seperti apa kak, namun saya bertanya ke keluarganya katanya hendak pergi mengaji," ucapnya Jumat.

Bocah SD itu hendak menikmati masa liburannya dengan mengaji di sekolahnya.

Baca juga: Saya Cari Kamu Pilu Ayah Pangku Jasad Anak Perempuan Tewas Digorok di Kolaka Timur, Kata Polisi

Namun saat di perjalanan Desa Wundubite, MA dihentikan seorang pria.

Tak lama MA pun digorok menggunakan Senjata Tajam (Sajam) tepat pada lehernya.

Hingga MA tewas saat dilarikan ke rumah sakit Kolaka Timur.

Sementara terduga pelaku juga langsung ditangkap Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kolaka Timur.

Pelaku pembunuhan bisa dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP sebagai kasus pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jika terbukti ada unsur perencanaan, maka bisa dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved