Berita Kendari
Polisi Tangkap Ketua Ormas di Kendari, DPO Dugaan Kasus Pemerasan Perusahaan Tambang Nikel Konawe
Polisi menangkap salah satu ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial LW (35) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/tersangka-dugaan-kasus-pengancaman-dan-pemerasan-perusahaan-tambang-di-Sultra.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Polisi menangkap salah satu ketua organisasi masyarakat ( Ormas ) berinisial LW (35) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sosok ketua ormas itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan kasus tindak pidana pengancaman dan pemerasan manajemen perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe.
Dia diciduk tim gabungan Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) dan Unitkam Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari.
“Tim gabungan telah mengamankan tersangka LW yang merupakan DPO dugaan pemerasan manajemen PT ST Nickel Resources,” kata Kasatreskrim Polresta, AKP Welliwanto Malau, Selasa (09/06/2026).
AKP Welli kepada wartawan TribunnewsSultra.com, mengatakan, kronologi penangkapan berawal saat tim mendeteksi keberadaan LW di wilayah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Petugas langsung bergerak mengepung lokasi persembunyiannya di salah satu kamar kos di Lorong 55, Kelurahan Punggolaka, dan menangkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp29,8 juta, hingga hasil tangkapan layar transfer dana dari perwakilan perusahaan ke rekening tujuan LW.
LW bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari, Jl DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, yang berjarak sekitar 12-15 menit berkendara dari lokasi penangkapan.
Baca juga: Didemo Ormas Pemuda Kolaka, PT Vale Tegaskan Berdayakan Pekerja dan Usaha Lokal, Siapkan Pelatihan
Duduk Perkara Kasus
Penangkapan LW merupakan pengembangan sejumlah tersangka lain yang sudah diringkus Satreskrim Polresta Kendari.
Empat rekan LW yakni DE, AS, AF, dan AR, kata AKP Welli, sudah mendekam di tahanan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dugaan kasus ini berawal dari aksi pemalangan jalan dan penghentian paksa 29 truk pemuat ore nikel PT ST Nickel Resources, pada Selasa, 24 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 23.00 wita.
Perusahaan pertambangan nikel tersebut memiliki konsesi seluas 1.818 hektare di Kecamatan Amonggedo dan Pondidaha, Konawe.
Ore nikel dari lokasi tersebut diangkut menuju jeti atau dermaga di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Aktivitas hauling (pengangkutan) dengan truk melintasi jalan kabupaten, kota, provinsi, jalan nasional, ini juga menuai sorotan warga.
Panjang jalan umum antara Amonggedo-Abeli sekitar 58 kilometer (km) atau 1,5 jam berkendara.