Senin, 13 April 2026

Berita Kendari

ASN Kota Kendari Libur Lebaran 7 Hari Mulai 18-24 Maret 2026, Pemkot Izinkan Work From Anywhere

Libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimulai pada 18-24 Maret 2026.

Tayang:
zoom-inlihat foto ASN Kota Kendari Libur Lebaran 7 Hari Mulai 18-24 Maret 2026, Pemkot Izinkan Work From Anywhere
TribunnewsSultra.com/ Apriliana Suriyanti/Apriliana Suriyanti
KEPALA BKPSDM - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendari, Alfian saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (16/3/2026). Dia mengatakan, libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dimulai pada 18-24 Maret 2026. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimulai pada 18-24 Maret 2026.

Sehingga total libur Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari ini terhitung selama tujuh hari.

Menurut kalender, 18 dan 19 Maret merupakan libur nasional dengan agenda cuti bersama Hari Suci Nyepi.

Lalu dilanjutkan dengan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah mulai 20 sampai dengan 24 Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendari, Alfian mengatakan, hari pertama masuk kantor bagi ASN adalah Rabu, 25 Maret 2026.

Meski demikian, Pemkot Kendari telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/1314 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Kendari.

Baca juga: Masyarakat Bisa Lapor ke Call Center 112 Jika Temukan ASN di Kendari Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Di dalamnya berisi penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN selama masa libur dan cuti Lebaran.

Dengan kebijakan ini, pegawai bisa mengajukan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) untuk 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026.

Namun jika ASN memperpanjang libur tanpa alasan jelas akan mendapatkan sanksi disipliner berupa teguran dari pimpinan.

"Untuk teman-teman ASN silahkan menikmati libur, kami persilahkan juga mengajukan WFA atau WFH ke atasan masing-masing," ujar dia.

Sebagai informasi, Kantor BKPSDM berada di Lantai Lima Gedung Menara Kantor Balai Kota Kendari di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved